Benteng Times

Ingat! Dilarang Merokok di Lapangan Merdeka Siantar

Walikota Siantar Hefriansyah mengkampanyekan Kawasan Tanpa Rokok di Lapangan Merdeka, Jumat (25/5/2018).

SIANTAR, BENTENGTIMES.com – Pemko Siantar meresmikan kawasan tanpa rokok (KTR) di beberapa lokasi, salah satunya di Lapangan Merdeka. KTR tersebut diatur dalam Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 12 tahun 2018.

Walikota Siantar Hefriansyah yang langsung meresmikannya di Lapangan Merdeka, Jumat (25/5/2018). Selain di Lapangan Merdeka, kawasan tanpa rokok lainnya adalah di fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga dan tempat kerja.

Ditemui Lapangan Merdeka, Hefriansyah enggan memaparkan lebih lanjut terkait kawasan tanpa rokok tersebut. “Kau merokok? Jangan merokok lah kau di sini,” ujarnya kepada wartawan.

Ditanya lebih lanjut terkait adanya iklan rokok di Lapangan Merdeka, Hefriansyah enggan memberikan jawaban. “Nanti kita sinkronkan,” katanya singkat sembari berlalu.

Sementara Asisten I Pemko Siantar Leonardo Simanjuntak menjelaskan, tujuan dibentuknya KTR itu untuk menjaga kesegaran udara bagi masyarakat.

Namun, ketika ada masyarakat yang melanggarnya, sanksinya hanya berupa sanksi sosial. “Diperlukan peran serta masyarakat untuk melarang. Ini diserahkan ke Satpol PP (untuk memantau KTR),” jelasnya.

Menanggapi ini, Budi Sinaga, salah seorang warga, mengharapkan agar peraturan tersebut juga harus dibarengi dengan sanksi yang jelas bagi yang melanggar.

“Kita mendukung program ini. Tapi jangan hanya dibuat begitu saja, harus jelas dia apa sanksinya,” ujarnya.

Exit mobile version