Dugaan Penistaan Etnis Simalungun oleh Walikota Siantar, Panitia Angket Pun Terbentuk
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 26 Mei 2018 - 11:09 WIB
- dibaca 718 kali
SIANTAR, BENTENGTIMES.com – Panitia angket DPRD Siantar atas dugaan penistaan etnis Simalungun oleh Walikota Siantar, Hefriansyah akhirnya terbentuk. Hal itu akan mulai dibahas pada 25 Juni 2018 mendatang.
Melalui voting dalam rapat paripurna hak angket DPRD, Jumat (25/5/2018), Oberlin Malau dari Fraksi Gerindra terpilih sebagai Ketua Panitia Angket, Denny Siahaan terpilih sebagai Wakil Ketua dan Asrida Sitohang dari Fraksi Demokrat sebagai Sekretaris.
Sebelum pembentukan panitia angket, masing-masing fraksi membacakan pandangannya atas dugaan penistaan tersebut.
Hotman Kamaluddin Manik dari Fraksi PDIP menyampaikan bahwa kebijakan Walikota yang dilihat dari brosur perayaan HUT Siantar sudah merugikan etnis Simalungun. Akibatnya, perkumpulan etnis Simalungun menggelar aksi unjuk rasa hingga beberapa kali.
(BACA: Curahan Hati Walikota Siantar yang Dituduh Menista Etnis Simalungun: Sedih…)
Argumen serupa disampaikan Fraksi Gerindra, PAN, Nasdem, Demokrat dan Golkar. Hanya Fraksi Nurani Keadilan yang tidak menyampaikan pandangannya.
Mereka menilai, Walikota tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Oleh sebab itu, perlu dibentuk panitia angket untuk mendudukkan persoalan tersebut dan mengkondusifkan Siantar.
Namun, pada rapat pembentukan panitia angket itu, hanya 19 anggota DPRD dan 3 pimpinan yang menyetujuinya. 3 anggota DPRD yang sebelumnya berada di ruang rapat, yakni Nurlela Sikumbang, OW Hery Dermawan serta Boy Paradi Purba dari Fraksi Gabungan PAN, PPP dan PKS, memilih meninggalkan ruang rapat paripurna. Ketiganya tidak menyetujui pembentukan panitia angket itu.
Sementara 4 anggota DPRD lainnya, seperti Kennedy Parapat dan Robby Tambunan dari Fraksi Nurani Keadilan serta Kiswandi dan Umar Silalahi dari Fraksi Gabungan PAN, PPP dan PKS, tidak hadir.
Nurlela Sikumbang yang ditemui setelah meninggalkan ruang rapat menjelaskan bahwa dugaan penistaan itu bukan ranah DPRD, melainkan ranah penegak hukum.
(BACA: Tuntutan Warga Etnis Simalungun Didukung Himpunan Masyarakat Batak Toba)
“Saya tadi menyampaikan pandangan pribadi saya, karena saya di Komisi I, komisi yang membidangi persoalan ini. Bukan dari fraksi. Ini kami anggap ranahnya penegak hukum. Ini bukan ranahnya DPRD. Sudah ada delik. Sudah dugaan,” paparnya.
Nurlela menegaskan, Fraksi Gabungan PAN, PPP dan PKS tidak akan mengikuti rapat panitia angket tersebut. “Kami tidak ikut sampai akhir. Ranah kita kan memediasi. Bukan seperti ini. Kami tadi sudah rapat di DPC,” tegasnya.
Senada disampaikan OW Hery Dermawan. Katanya, ini seharusnya diserahkan ke penegak hukum, bukan ranah DPRD.
Sementara itu, Ketua Panitia Angket Oberlin Malau menuturkan, pihaknya akan mendudukkan persoalan tersebut dengan sebenar-benarnya. “Masa kerja kita mulai 25 Juni hingga 25 Juli 2018,” ucapnya.