Tersangka, Polda Sumut Ajukan Pencekalan Terhadap Mantan Bupati Tapteng
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 24 Mei 2018 - 21:17 WIB
- dibaca 536 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com – Polda Sumut segera mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Pengajuan pencekalan ini disampaikan oleh penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kepada pihak Imigrasi.
“Pencekalan tersangka Sukran Jamilan Tanjung sudah kita ajukan beberapa hari lalu agar tidak bisa melarikan diri,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (24/5/2018).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya berupaya maksimal menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sukran Jamilan Tanjung bersama saudaranya, AT.
(BACA: Mantan Bupati Tapteng Ditetapkan Jadi Tersangka)
“Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti transfer uang ke rekening orang lain, tapi tersangka yang mengambilnya,” kata Nainggolan.
Ditanya tentang pemeriksaan tersangka, Nainggolan menyebut telah menjadwalkannya. “Pekan depan tersangka kita periksa sebagai tersangka,” pungkas mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut segera memeriksa mantan Bupati Tapteng Sukran Tanjung sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, Sukran akan dipanggil penyidik.
“Dia kan sudah ditetapkan sebagai tersangka, secepatnya akan kita panggil untuk diperiksa,” tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (21/5/2018) lalu.