PN Simalungun Langgar Surat Edaran Menpan RB Terkait Jam Kerja Selama Ramadan
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 22 Mei 2018 - 18:52 WIB
- dibaca 467 kali
SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com – Meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan surat edaran penetapan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan, namun Ketua PN Simalungun, Lisfer Berutu, malah melanggarnya.
Pantauan BENTENGTIMES.com, Selasa (22/5/2018) sekira pukul 16.00 WIB, sejumlah tahanan masih berada di ruang sidang. Padahal, sejumlah pegawai sudah terlihat pulang.
Parahnya, Lisfer Berutu kembali membuka sidang. Sore itu, Fia Rahmadani yang merupakan istri bandar narkoba Apin Lehu, duduk di ruang sidang sebagai terdakwa. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi-saksi.
Bahkan, hingga sekira pukul 17.00 WIB, sidang masih terus berlangsung. Padahal, surat penetapan jam kerja itu ditempelkan di dinding kantor PN Simalungun.
Diketahui, adapun ketentuan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadan sesuai Surat Edaran Menpan RB No 336 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00; Istirahat Pukul: 12.00-12.30;
Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30; Istirahat Pukul: 11.30-12.30;
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00; Istirahat Pukul: 12.00-12.30;
Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30; Istirahat Pukul: 11.30-12.30;
3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32,50 jam per minggu.