Polisi Gerebek Pengolahan Minyak Mentah tanpa Izin

Share this:
Gudang pengolahan minyak mentah tanpa izin di Desa Bukit Payung Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

LANGKAT, BENTENGTIMES.com – Personel Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat menangkap pelaku pengolahan minyak mentah tanpa izin, Jumat (18/5/2018) pukul 15.30 WIB.

Melali pesan tertulis yang diterima BENTENGTIMES.com dari kepolisian, dijelaskan bahwa penangkapan itu berlangsung di Desa Bukit Payung Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Dan, para pelaku yang diamankan adalah Suwandi (38) warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Padang Tualang yang merupakan pemilik dapur minyak. Kemudian, Jaka Kusmoyo (25), juga warga Desa Bukit Payung, yang merupakan pekerja pengolahan minyak tersebut.

(BACA: Korban Meninggal akibat Ledakan Sumur Minyak Jadi 18 Orang)

Dijelaskan, personel Tim Unit IV Tipidek Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Kanit Tipidek Ipda Ardian Yunnan Saputra mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada lokasi pengolahan minyak mentah di Desa Bukit Payung.

Polisi kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku yang tengah pengolahan minyak tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat untuk proses lebih lanjut. Dan, barang bukti yang diamankan adalah 1 jerigen minyak yang sudah dimasak jenis solar, 1 jerigen minyak yang sudah dimasak jenis bensin dan 1 jerigen minyak yang sudah dimasak jenis mimyak tanah.

Share this: