MEDAN, BENTENGTIMES.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Tanjung menjadi tersangka dalam persangkaan kasus penipuan dan penggelapan saat menjabat sebagai bupati, Jumat (18/5/2018) Medan.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pelapor yang bernama Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 april 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III, dimana terlapor ada dua orang yaitu Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, Joshua Marudutua (pelapor) bertemu dengan Amirsyah Tanjung (terlapor satu). Keduanya, ucap Tatan, membahas akan ada pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp5 miliar.
“Nah, Sukran yang menjabat sebagai bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.
Uang yang diminta oleh Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Uang tersebut pun dikirim melalui bank.
Perwira melati dua ini memaparkan, hubungan Sukran dengan Amirsyah adalah saudara kandung. Meskipun sudah memberikan sejumlah uang, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada.
“Dari hasil gelar perkara dan bukti yang mencukupi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkapnya.
Rencanaya, terang Tatan, penyidik akan melakukan pemanggilan keduanya dengan status tersangka. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 378, 372 KUHP.
“Ya, semuanya mencukupi, bukti, keterangan saksi, makanya status mereka naik jadi tersangka,” tutupnya.