Bentrok Dengan Polisi, Pedagang Pasar Horas Segera Tempuh Jalur Hukum

Share this:
BMG
Para pedagang dan mahasiswa menyampaikan aspirasinya, Rabu (9/5/2018).

SIANTAR, BENTENGTIMES.com – Pasca bentrok yang terjadi pada aksi unjuk rasa penolakan revitalisasi Pasar Horas Pematangsiantar, Selasa (8/5/2018), berbuntut panjang dengan akan dilaporkannya Kapolres Siantar atas pemukulan yang dialami pedagang.

Kepada wartawan, Rabu (9/5/2018), aliansi pedagang balairung, kaki lima dan pedagang tempel (balimpel) dan mahasiswa mengecam tindakan Satpol PP dan Polres Siantar.

Mereka meminta agar Kapolri mencopot Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan dan Kabag Ops Polres Siantar Kompol Firman Darwin yang dianggap sebagai provokator terjadinya kericuhan.

(BACA: Demo Pedagang Pasar Horas Ricuh, Gerbang Rubuh, 1 Ditangkap, 1 Cedera)

Mereka segera menempuh jalur hukum atas tindakan pemukulan yang dilakukan petugas hingga mengakibatkan salah seorang pedagang, David Marpaung, mengalami luka di bagian kepala.

“Kami mengecam perlakuan Walikota Siantar, Hefriansyah, yang tidak pernah menemui pengunjuk rasa untuk berdialog. Kami juga meminta pihak kepolisian memeriksa Pelaksana Tugas Dirut Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) dan Hefriansyah atas pelanggaran hukum yang dilakukan,” ujar Ketua GMKI Kota Siantar Wahyu Siregar.

Wahyu menegaskan, perjuangan mereka tidak akan berakhir hingga titik darah penghabisan dan revitalisasi dibatalkan. “Dan, kami bukan massa bayaran,” tegasnya.

(BACA: Tolak Revitalisasi, Foto Plt Dirut PD Pasar Horas Jaya Dibakar Pedagang)

Bonar Silalahi, salah seorang perwakilan pedagang menjelaskan, revitalisasi yang akan dilakukan PD PHJ tidak masuk akal. “Balairung masih layak dipakai, tiangnya masih kokoh dan atapnya masih bagus,” terangnya.

Menurut Bonar, revitalisasi yang dilakukan itu bukan untuk mensejahterakan, tapi memperkaya oknum-oknum yang mau mengambil keuntungan dari pembangunan.

Sementara itu, salah satu perwakilan mahasiswa, Fawer Sihite menuturkan, adanya pernyataan Benny Sihotang tentang jumlah pedagang yang menyetujui pembangunan mencapai 87 persen, merupakan pembohongan.

(BACA: Revitalisasi Tetap Berlanjut, Pedagang Pasar Horas Siap Melawan)

“Itu penipuan. Nyatanya yang demo ratusan pedagang,” ujarnya.

Fawer mengungkapkan bahwa para pedagang mendapat ancaman dari PD PHJ. “Jika tidak menandatangani surat persetujuan pembangunan, tidak akan mendapatkan kios,” ujarnya.

Share this: