Benteng Times

Pelayan Cafe Tertangkap Tangan Lagi Nyabu

Chery Suriyanita Aritonang yang diringkus atas penyalahgunan narkoba.

SIANTAR, BENTENGTIMES.com – Chery Suriyanita Aritonang tak bisa berbuat apa-apa lagi ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar polisi meringkusnya tengah mengonsumsi sabu-sabu.

Pelayan kafe yang berasal dari Kabupaten Dairi itu diamankan dari kamar kos-kosannya di Jalan Ari-ari Omas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (14/4/2018).

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Mulyadi membeberkan, penangkapan itu bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di kamar kos-kosan yang dihuni Chery kerap terjadi penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan pengintaian. Setibanya di sana, polisi mengintip dari celah pintu kamar Chery.

Dan, terlihatlah wanita berusia 42 tahun itu tengah mengomsumsi sabu-sabu. Polisi kemudian mengetuk pintu kamar kos tersebut. Namun, Chery malah berupaya melarikan diri.

Polisi pun mendobrak pintu kamar tersebut dan Chery tak bisa mengelak lagi. Dia diamankan bersama barang bukti berupa 5 pipet, 2 plastik klip kosong, 1 potongan plastik klip bekas pembungkus sabu, 1 kompeng karet, 1 tutup botol warna biru, 1 pipa kaca yang di dalamnya ada bekas pembakaran sabu, 1 botol aqua dan 1 mancis.

Setelah menjalani pemeriksaan, Chery pun ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Exit mobile version