SIDIMPUAN, BENTENGTIMES.com – Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Perizinan Pemkot Padangsidimpuan. Mereka mengamankan Plt Kabid Pelayanan, APH (36), yang diduga melakukan pungli.
“Operasi tangkap tangan dilakukan tim yang dipimpin AKBP Doni Satria Sembiring beserta personel Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut di Dinas Perizinan Pemkot Padang Sidimpuan pada Selasa (10/4/2018) sekitar pukul 14.40 Wib,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (11/4/2018).
OTT bermula dari pengembangan dari informasi yang diberikan BL, Direktris CV Tapian Nauli. Perempuan ini mengaku dimintai sejumlah uang untuk pengurusan izin pendirian usaha. Sebagian uang itu telah diterima APH, Plt Kabid Pelayanan Dinas Perizinan Pemkot Padangsidimpuan.
Tim Saber Pungli kemudian menggeledah kantor APH. Di dalam laci ditemukan uang tunai Rp15 juta. “Uang itu diduga hasil pemerasan yang dilakukan APH kepada saksi, dalam hal pengurusan izin pendirian usaha dar CV Tapian Nauli,” jelas Rina.
Dari penyelidikan yang dilakukan, APH meminta 53 juta dari BL untuk seluruh proses perizinan itu. Penyerahan uang secara bertahap. Selasa (10/4/2018), BL menyerahkan Rp 15 juta. Sisanya 38 juta akan diserahkan minggu depan saat perizinan rampung.
Pada saat penyerahan tahap pertama, OTT pun dilakukan. APH diamankan bersama barang bukti berula uang tunai Rp 15 juta, dokumen berkaitan dengan perizinan, 2 unit HP, dan 1 lembar kwintasi penyerahan uang.
Ruang kerja APH dan ruang Kepala Dinas Perizinan kemudian dipasangi garis polisi. “Tersangka bersama stafnya yang masih berstatus saksi, SS (37), MZL (46), dan JG (43), kemudian dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses lebih lanjut,” jelas Rina.