44,7 Kg Sabu Diamankan, Bandar Narkoba Ditembak Mati

Share this:
17merdeka.com
Salah seorang tersangka yang ditangkap bersama barang bukti narkoba

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan Kepolisian di wilayah Medan, Binjai dan Aceh kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi. Satu dari 8 tersangka yang ditangkap ditembak mati petugas.

Informasi diperoleh, petugas melakukan operasj di 6 lokasi dengan menangkap para tersangka dengan berbagai barang bukti seperti sabu, kendaraan roda dua dan 4 serta lainnya.

Penangkapan pertama oleh tersangka Khaerun Amri, ditangkap pada Rabu (28/3/2018) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Langkat Sumut dengan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 1.077,8 gram dikembangkan pada hari yang sama ditemukan barang bukti tambahan sabu 16 kg dan 58.000 ekstasi

Kemudian, petugas mengembangkan dan menangkap tersangka Anda Syahputra dan Rendy P. Keduanya ditangkap pada Kamis (29/3/2018) beserta barang bukti 20 kg sabu.

Selanjutnya pada TKP ketiga, tersangka Mukhlis diamankan dengan barang bukti 1 unit mobil CRV dan pengembangan terus dilakukan hingga ke TKP keempat dan mengamankan tersangka Zulkifli bersama KTP asli atas namanya sendiri dan alat handphone.

Setelah itu, pada Kamis (29/3/2018) pukul 16.40 WIB, TKP bertempat di Jalan Rama Setia, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.

Tim BNNP Aceh telah mengamankan dua buruan BNN pusat yang melarikan diri ke Banda Aceh atas nama Mustafa dan Rizal.

“Murtala adalah pengendali jaringan tersebut,” sebut sumber seperti dilansir dari 17merdeka.com, Senin (2/4/2018).

Akhirnya petugas lanjut melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe, namun pada saat dalam perjalanan di Jalan Soekarno Hatta, Murtala melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka.

Terpaksa petugas BNNP Aceh melakukan tindakan tegas terukur dilumpuhkan dengan tembakan dan dalam perjalanan ke RS Murtala meninggal dunia.

Selanjutnya pada TKP ke-2, petugas menangkap tersangka Denni Saputra pada Sabtu (31/3/2018) dengan barang bukti 7 kg sabu. Sehingga ditotal semua, petugas gabungan menangkap 8 tersangka dan satu di antaranya meninggal dunia atas nama Murtala dan BB narkotika berupa 44,7 kg sabu dan 58.000 butir ekstasi. Serta barang bukti non narkotika berupa kedaraan R2 dan R4, dokumen tabungan, ATM dan alat-alat komunikasi.

“Rencananya pada Senin siang ini pukul 13.00 WIB akan dipaparkan dalam press conference oleh Kepala BNN di kantor BNNP Sumut,” pungkas sumber.

Share this: