TARUTUNG, BENTENGTIMES.com – Peristiwa yang menggegerkan media sosial Facebook belakangan ini, yakni protes Helen br Turnip atas pernikahan dari Margomgom Tambunan, yang diklaimnya sebagai ayah dari anaknya dengan Dortaida Hutahaean, ditanggapi oleh HKBP.
Diketahui, Margomgom dan Dortaida menikah di HKBP Tambunan, Kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa, Sabtu (24/3/2018) lalu. Helen br Turnip yang menggendong bayinya, kemudian diusir oleh para tamu di gereja tersebut.
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) pusat yang berkedudukan di Pearaja Tarutung , Tapanuli Utara (Taput) melalui staf Staf khusus Ephorus HKBP Pdt Alter Siahaan kemudian memberikan keterangan resmi melalui press releasenya.
(BACA: Suami Nikah Lagi, Boru Turnip Ini Gendong Anak dan Nangis-nangis di Halaman Gereja)
Dalam keterangannya disebutkan bahwa Pdt Lintong Sitorus STh, yang memberkati pernikahan Margomgom dan Dortaida, telah menjalankan prosedural (mekanisme) pastoral pra nikah sesuai aturan yang ada di HKBP, baik martuppol (bertunangan) dengan dua kali tinting (pengumuman, red).
Dikatakan, pada 22 Maret 2018 ada telepon marga Turnip dari Pekanbaru keberatan dan membatalkan dilaksanakan pernikahan Sabtu (24/3/2018) di HKBP Tambunan. Namun setelah dikonfirmasi ke pihak laki-laki, mereka menyatakan bahwa itu tidak benar.
Dan, pada Jumat (23/3/2018), sempat ada perjanjian akan ada pertemuan marga Turnip dengan pihak gereja pada pukul 08.00 WIB. Tapi ternyata janji itu tidak ditepati.
Pdt Lintong Sitorus kemudian berinisiatif menghubungi Marga Turnip tersebut, tapi ternyata dia tinggal di Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Dikatakan juga pada saat itu bahwa bila keluarga marga Turnip datang ke gereja pada saat pemberkatan, pernikahan akan dibatalkan, dan apabila tidak datang, pernikahan diangap tidak ada masalah.
(BACA: Helen br Turnip Ngaku Menikah dengan Pasu-pasu Raja dan Tak Ada Dokumen Pernikahan)
Pdt Lintong Sitorus juga membawakan permasalahan ini dalam acara sermon (pertemuan pengurus gereja) yang pimpin Praeses Distrik Toba Hasundutan. Keputusannya sama, bila marga Turnip hadir membawa surat resmi dan sah, pernikahan akan diberhentikan.
Kemudian, pada Sabtu (24/3/2018) pada pukul 08.30 WIB, Pdt Lintong Sitorus mengakui ada surat somasi datang dari pengacara, tapi bukan pengacaranya langsung. Surat somasi itu dibawa langsung oleh seorang jemaat.
Tapi pada saat surat somasi itu datang, pihak mempelai laki-laki datang menjemput pihak perempuan ke rumah dinas pendeta, dan Pdt Lintong Sitorus mengakui tidak sempat membacanya.
Masih di hari Sabtu, tepatnya pukul 09:.5 WIB, acara berjalan sesuai agenda acara pemberkatan pernikahan HKBP, dan tidak ada penyingkatan acara di sana. Acara kebaktian juga diisi dengan acara 5 koor, seperti biasanya.
(BACA: Ini yang Bikin Helen br Turnip Yakin Bahwa Margomgom Tambunan akan Tepati Janji)
Setelah acara selesai, barulah datang seorang ibu dan anaknya. HKBP juga menegaskan tidak ada pengusiran saat itu.
Berdasarkan penjelasan Pdt Lintong Sitorus, telah melaksakan aturan yang berlaku di HKBP, di surat itu juga disebutkan dan diimbau agar satu sama lain jangan saling menjelek-jelekan, baiknya kita menjaga diri dan jangan membesar-besarkan masalah, agar tidak melanggar UU ITE di media sosial.