MEDAN, BENTENGTIMES.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan mengambil alih penanganan jalan provinsi yang ada di 33 kabupaten/kota. Seiring hal itu, Pemprovsu juga akan meningkatkan status jalan kabupaten/kota menjadi jalan provinsi.
“Tahun ini semua jalan provinsi yang ada di Kota Medan akan ditangani, sebagai contoh Jalan Pinang Baris dan Jalan Pancing yang ada di Kota Medan,” ujar Kepala Bappeda Sumut Irman, Rabu (28/3/2018).
Menurutnya, semua kabupaten/kota yang ada di Sumut sudah mengusulkan adanya peningkatan status jalan. Artinya, jalan kabupaten/kota menjadi jalan provinsi,
“Pada April nanti akan direvisi Pergub (Peraturan Gubernur) yang terkait status jalan,” ucap Irman.
Ia mengaku dengan ditanganinya jalan provinsi dan naik statusnya jalan kota tidak menambah beban anggaran.
Karena, ada juga status jalan provinsi yang diturunkan menjadi jalan kabupaten/kota di beberapa daerah. Misalnya di Kota Medan, sejauh ini tidak ada jalan provinsi yang diturunkan menjadi jalan kota.
“Jalan provinsi itu pada intinya adalah jalan yang menghubungkan kota dengan kota atau kabupaten. Contoh, Jalan Pancing yang menghubungkan Kota Medan dengan Kabupaten Deli Serdang. Jalan tersebut diusulkan naik status menjadi jalan provinsi,” tukasnya.