Narapidana Ini Dikunjungi Jasad Ibunya di Lapas

Share this:

LABUHANBATU, BENTENGTIMES.com – Peristiwa memilukan membuat geger Lapas Kelas II Rantauprapat. Al Amin Marpaung (24), tahanan di lapas tersebut, didatangi jenazah ibunya, Siti Fatimah Hasibuan (46), yang diantar oleh sanak saudara. Sebab, dia tak bisa melihat ibunya di rumah duka maupun di pemakaman, karena tak mendapatkan izin dari pihak lapas.

M Yusuf Marpaung, suami almarhumah menerangkan bahwa mereka sudah mengajukan izin agar anaknya dapat melayat jenazah ibunya pada Minggu (25/3/2018) pagi. Namun pihak lapas tidak memberikan izin. Dan, pada pukul 13.30 WIB, jenazah istrinya mereka bawa ke lapas agar anak mereka bisa melihat untuk yang terakhir kali.

“Surat keterangan yang menerangkan anak saya adalah warga Lingkungan Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, surat kematian ibunya dan surat permohonan saya selaku orangtua kandung, sudah saya lengkapi. Tapi sampai pukul 13.30 WIB, belum juga mendapatkan izin,” tutur warga Lingkungan Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini.

Dia mengatakan bahwa berkas-berkas tersebut diberikan kepada petugas administrasi atas nama Vita. Dikatakan, saat itu Vita mengatakan kepadanya bahwa Kalapas sedang tidak ada di tempat, sementara itu pelaksana harian bernama Supangat tidak mau datang ke lapas dengan alasan hari libur.

Masih kata M Yusuf Marpaung, saat itu Vita juga meminta jaminan berharga, seperti surat tanah sebagai syarat tambahan.

“Dia minta surat jaminan berharga seperti surat tanah sebagai syarat tambahan. Itu yang tidak ada sama saya. Saya saja menyewa rumah,” ujarnya.

Dan, setelah terus didesak agar bersedia memberikan izin, Vita akhirnya angkat tangan dengan mengatakan bahwa dirinya hanya pegawai administrasi dan tak berkewenangan memberikan izin.

Tak ada jalan keluar lagi, Yusuf pun memutuskan membawa mayat istrinya untuk membesuk anaknya.

“Saya sangat kecewa, Pak. Sudah 4 jam saya menunggu, sampai sekarang izin belum juga diberikan. Terpaksa mayat istri saya dibawa ke lapas ini biar bisa dilihat anak saya,” ungkapnya.

Namun, saat jasad Siti Fatimah Hasibuan dibawa ke lapas, mendapat penolakan dari pegawai lapas. Tetapi, setelah terjadi keributan dan dimediasi oleh Intel Korem, Kasat Intel Polres Labuhanbatu, akhirnya petugas lapas memperbolehkan Al Amin keluar dengan pengawalan ketat.

Sementara, Vita yang ditemui di Lapas Kelas II Rantauprapat mengatakan bahwa dirinya hanya petugas administrasi dan tidak ada kewenangan memberikan izin.

“Sudah saya sampaikan permohonan itu napi ke Pak Supangat selaku Plh Kalapas melalui telepon. Tapi beliau menyampaikan bahwa ini hari minggu dan meminta saya menyampaikankan ke orangtuanya bahwa pegawai tidak lengkap,” ujar Vita.

Share this: