LABUHANBATU, BENTENGTIMES.com – Personel Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu membongkar sindikat narkotika yang dikendalikan dari dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yakni di Lapas Kotapinang dan Lobusona Rantauprapat.
Dari pengungkapan itu, diamankan 1,6 ons lebih sabu dan 2.176 butir pil ekstasi beserta lima orang tersangka.
Dalam gelar perkara yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Jamakita Purba, Senin (12/3/2018) diketahui bahwa pengungkapan berawal dari tertangkapnya salah satu tersangka bernama Rudiansyah pada Jumat (9/3/2018) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Baru, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan.
Dari tangan Rudiansyah, polisi mengamankan 6 bungkus sabu seberat 1,89 gram, 8 bungkus plastik klip kosong dan 1 kotak permen sebagai tempat sabu, 3 buah pipet, 1 buah jarum suntik, 1 buah kaca pirex, 1 unit hp.
Hasil interogasi, Rudiansyah mengatakan bahwa barang haram itu diperoleh dari Aspan Efendi Hasibuan. Hanya dalam waktu setengah jam, polisi berhasil meringkus Aspan Efendi Hasibuan. Bersamanya, turut diamankan Ardiansyah Hasibuan.
Dari mereka, diamankan 2 unit hp, 5 bungkus plastik klip berisi 2.172 butir pil ekstasi warna hijau, 1 bungkus plastik klip berisi 4 butir pil ekstasi berwarna orange, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 100 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan sabu seberat 5 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0,9 gram bruto, 1 unit hp merk nokia warna hitam, 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah tas pinggang.
Kepada polisi, Ardiansyah mengaku memperoleh sabu dari Suhermadi Tanjung dan mendapatkan ekstasi dari seorang wanita bernama Siti. Diketahui bahwa Siti adalah orang suruhan Abdullah Safi’i Hasibuan alias Ucok Jigrak, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kotapinang.
Polisi pun langsung bergerak mengejar Suhermadi Tanjung. Dalam satu hari, Sabtu (10/3/2018) pagi, Suhermadi ditangkap di Dusun Sidodadi, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Darinya, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit hp dan uang Rp1 juta.
Sekitar dua jam kemudian, polisi juga berhasil meringkus Abdullah Safi’i Hasibuan di Lapas Kotapinang dan darinya diamankan 2 unit hp.
Polisi pun melakukan interogasi terhadap Suhermadi dan diketahui bahwa sabu sebanyak 100 gram tersebut diperoleh dari Hotma Manurung, yang juga tengah meringkuk di Lapas Lobusona Rantauprapat.
Polisi kemudian mengamankan Hotma Manurung dan mengamankan 2 unit hp.
Dan, total barang bukti yang disita dari para tersangka, yakni sabu 1,6 ons dan ekstasi sebanyak
2.176 butir.