RANTAUPRAPAT, BENTENGTIMES.com – Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus oknum Sekretaris Dispora Labusel berinisial Sup. Ia diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui akun facebook miliknya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fahtir Mustafa SIK, Senin (12/3/2018) mengatakan, tersangka Sup diamankan karena diduga dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang merugikan atau menimbulkan permusuhan individu atau kelompok tertentu.
“Tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2000 sebagaimana diubah pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Diterangkan Frido, penyebaran ujaran kebencian itu dilakukan tersangka melalui akun facebook bernama ‘Suparman parman’.
“Memang bukan tersangka yang membuat berita mengandung SARA itu. Tapi tersangka turut menyebarkannya di sejumlah grup-grup facebook,” jelasnya.
Frido juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku tidak memiliki motif khusus dalam hal penyebaran ujaran kebencian tersebut.
“Tersangka hanya merasa puas sendiri saat menyebarkannya. Belum ada indikasi dikoordinir atau indikasi lainnya,” ungkapnya.
Untuk proses lebih lanjut, pihaknya, telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone android milik tersangka dan screenshot akun facebook Suparman parman dengan pernyataan dan gambar yang menyebutkan ‘kader PKI telah bangkit bersembunyi di PDIP dan siap memusnahkan ummat Islam’.
Sementara Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Fahtir Mustafa SIK mengatakan, kalau dari kasus ini hendaknya dijadikan pelajaran oleh masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan jejaring sosial.
“Khususnya kepada warga Kabupaten Labuhanbatu Raya, kita imbau untuk tidak mudah dan sembarang menyebarkan berita yang berbahaya, yakni mengandung SARA, ujaran kebencian dan sebagainya,” tambahnya.