Jaksa Turun Tangan Selidiki Cap Stempel Legalisir Ijazah JR Saragih

Share this:
Sidang Kelima Sengketa Pasangan JR-Ance di Kantor Bawaslu Sumut, beberapa waktu lalu.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Meksipun Bawaslu Sumut sudah memutuskan pasangan JR Saragih dan Ance Selian boleh ikut Pilkada Sumut sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, namun persoalan lainnya muncul.

Ada yang membuat pengaduan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tentang legalitas dokumen persyaratan kedua calon saat mendaftar ke KPU Sumut.

Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan menyelidiki legalitas dokumen persyaratan JR Saragih.

Kejatisu juga melibatkan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu lainnya untuk menyelidikinya. Pasalnya kejaksaan mencurigai, cap stempel legalisir foto copy ijazah milik JR Saragih diduga palsu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengakui bahwa penyelidikan ini merupakan tindaklanjut dari laporan yang disampaikan seorang warga bernama Nurmahadi Dermawan ke Pos Sentra Gakkumdu di Bawaslu Sumut.

“Nurmahadi Dermawan melaporkan atas dugaan laporan pemalasuan setempel legalisir foto copy ijazah sebagai pencalonan Gubernur Sumut atas nama JR Saragih,” ungkap Sumanggar saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018) siang.

Dengan laporan ini, Tim Sentra Gakkumdu akan mendalami laporan tersebut, dengan bukti-bukti dan keterangan akan dilakukan secara penyeledikan dengan kordinasi antara lembaga, yakni Bawaslu Sumut, Polda Sumut dan Kejati Sumut.

“Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Baswalu kepolisian dan kejaksaan, pastinya akan mendalami semua laporan tersebut,” ungkap Sumanggar.

Share this: