TOBASA, BENTENGTIMES.com – Untuk keduakalinya warga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Senin (26/2/2018).
Mereka kecewa karena dugaan kasus korupsi perjalanan PKK dan pengadaan bibit durian tak kunjung tuntas. Padahal, kasus lain yang menjerat Oppung Saulina yang sudah berusia 92 tahun karena menebang pohon, cepat ditangani.
Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Toba itu menduga, lambatnya Kejari memproses dugaan pelanggaran hukum itu karena melibatkan oknum pejabat,
Dan, dalam aksi mereka yang membandingkan kasus yang menimpa Saulina Sitorus dan kasus dugaan korupsi PKK dan Dinas Pertaniandituangkan dalam spanduk yang dibawa saat aksi yang bertuliskan “Kasus Op Saulina (92 thn) VS Kasus Ibu PKK. Hukum Tajam ke Op Saulina-Tumpul ke PKK”.
“Bagaimana kasus dugaan korupsi PKK, ini sudah lama kami tunggu,” ungkap Marlon Sihombing dalam orasinya.
Aksi yang dikawal personel kepolisian itu diterima Kasi Intel Frenki Pasaribu dan Plt Kasi Pidus Eduard Sibagariang. Eduard menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah PKK serta pengadaan bibit durian di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Tobasa sudah mereka lakukan penyelidikan. Namun dalam prosesnya, pihaknya meyakini bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur.
“Sudah ada pengembalian sebelum kami turun. Jadi tidak cukup bukti. Namun bukan berarti kasus tersebut ditutup. Jika ada bukti baru, silahkan. Akan kita tindak lanjuti,” tandasnya.
Terkait aksi tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Tobasa Ir Lintong Sitorus berpendapat bahwa aksi tersebut sah-sah saja. Pihaknya berharap dalam aksi tersebut, masyarakat Tobasa, khususnya mereka yang menggelar aksi mendapat penjelasan detail dari Kejaksaan.
“Aksi, silahkan saja. Mudah-mudahan setelah aksi mendapat penjelasan secara detail. Terkait dugaan korupsi itu, informasi yang saya terima, setelah ada laporan dugaan korupsi, Kejaksaan menyurati Inspektorat untuk audit. Lantas Inspektorat menindaklanjutinya. Kalau tidak salah, ada dugaan mark-up atau hal lainnya. Setelah itu, Inspektoran menyarankan rekanan melakukan pengembalian uang. Kalau tidak salah, pengembalian langsung dilakukan rekanan pada bulan Desember sekitar Rp50 juta lebih,” jelas Lintong Sitorus.
Dia juga mengatakan bahwa pelapor, Asmadi Lubis, yang juga Wakil Ketua DPRD Tobasa tidak pernah sebelumnya melakukan klarifikasi atas dugaan korupsi tersebut.