Benteng Times

Warga Medan Wajib Tahu! Buang Sampah Sembarangan Denda Rp10 Juta

Anggota DPRD Medan Herri Zulkarnain Hutajulu melakukan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (23/2/2018).

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Pemko Medan bersama DPRD Medan sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk pengelolaan persampahan dengan maksud agar sampah bisa dikelola dengan baik.

Anggota dewan kemudian melakukan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (23/2/2018) yang dihadiri ratusan warga, lurah, kepling dan jajarannya.

Anggota DPRD Medan Herri Zulkarnain Hutajulu mengatakan, sampah bisa jadi sumber penghasilan kalau dikelola dengan baik dan dimanfaatkan. Namun, sampah juga bisa menjadi bencana, kalau tidak dikelola dengan baik.

Dalam Perda itu diatur ketentuan pidana untuk perorangan, kalau buang sampah sembarangan kena denda Rp10 juta dan kurungan 3 bulan. Sementara untuk badan usaha, didenda Rp50 juta dan tahanan 6 bulan.

“Untuk itu warga diimbau menaati peraturan dengan membuang sampah pada tempatnya. Letakkan sampah di tong yang sudah disediakan, karena mobil sampah akan mengangkutnya dan membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” katanya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan itu pun menuturkan, selain adanya sanksi, juga ada reward bagi masyarakat yang memberitahukan warga yang membuang sampah sembarangan.

Dalam kesempatan itu, Hasibuan, Mandor Sampah Kelurahan Dwikora menyatakan paham akan peraturan yang baru saja dikeluarkan dalam perda. Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap Milenium Plaza, yang sudah membantu menyediakan becak sampah.

“Memang di sini, yang sering buang sampah sembarangan para pengemudi mobil yang melintas. Kalau orang sini, sudah sadar dan ikut menjaga kebersihan,” katanya.

Warga yang ikut dalam acara sosialisasi tersebut, sempat menyuarakan, perlu kiranya melakukan penambahan armada pengangkut sampah di kelurahan Dwikora. Hal itu dimaksudkannya agar sampah yang ada bisa terangkut semua.

“Terkait Perda tersebut, harusnya langsung diterapkan agar masalah sampah bisa diatasi,” ujar Hasibuan seraya menyarankan agar pelaku pembuang sampah sembarang, segera ditindak sebagai contoh bagi masyarakat lainnya.

Warga juga sempat meminta agar Pemko Medan menyediakan tempat sampah yang menarik bagi anak-anak, agar sedari kecil mereka dididik membuang sampah dengan benar dan pada tempatnya.

Menanggapi itu, Herri menyebutkan hendaknya masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Untuk pengadaan tong sampah dan fasilitas lengkap lainnya, tidaklah mungkin semua ditampung di APBD, karena anggaran terbatas.

“Untuk itu diharapkan masyarakat juga berpartisipasi dengan swadaya sendiri agar membantu pemerintah menyediakan tong sampah sendiri. Ya harusnya pengusaha juga menanamkan modalnya di Medan bisa membantu, karena mereka cari makan juga di Medan,” pungkas Herri.

Exit mobile version