Warga Medan Wajib Tahu! Buang Sampah Sembarangan Denda Rp10 Juta
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 24 Feb 2018 - 12:40 WIB
- dibaca 191 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com – Pemko Medan bersama DPRD Medan sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk pengelolaan persampahan dengan maksud agar sampah bisa dikelola dengan baik.
Anggota dewan kemudian melakukan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (23/2/2018) yang dihadiri ratusan warga, lurah, kepling dan jajarannya.
Anggota DPRD Medan Herri Zulkarnain Hutajulu mengatakan, sampah bisa jadi sumber penghasilan kalau dikelola dengan baik dan dimanfaatkan. Namun, sampah juga bisa menjadi bencana, kalau tidak dikelola dengan baik.
Dalam Perda itu diatur ketentuan pidana untuk perorangan, kalau buang sampah sembarangan kena denda Rp10 juta dan kurungan 3 bulan. Sementara untuk badan usaha, didenda Rp50 juta dan tahanan 6 bulan.
“Untuk itu warga diimbau menaati peraturan dengan membuang sampah pada tempatnya. Letakkan sampah di tong yang sudah disediakan, karena mobil sampah akan mengangkutnya dan membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” katanya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan itu pun menuturkan, selain adanya sanksi, juga ada reward bagi masyarakat yang memberitahukan warga yang membuang sampah sembarangan.