SIANTAR, BENTENGTIMES.com – Penemuan 22 paket sabu di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Kamis (15/2/2018) lalu yang telah diproses oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun akhirnya menetapkan 3 orang narapidana (napi) jadi tersangka.
Diketahui, pihak Lapas Klas IIA Pematangsiantar dipimpin Kalapas Klas IIA Pematangsiantar M Sukardi Sianturi BcIP MH dan KPLP Sahat Bangun melakukan razia sebagai langkah pemberantasan narkoba di lingkungan lapas, sesuai anjuran yang disampaikan Polres Simalungun.
Dan, saat razia mendadak digelar pada pukul 19.00 WIB, ditemukan sabu-sabu di kamar mandi Kamar II Enggang, Blok Enggang. Saat diinterogasi, tak seorang pun yang mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut. Pihak Lapas kemudian melaporkan penemuan itu ke Satuan Narkoba Polres Simalungun.
Kemudian, polisi mengakut seluruh penghuni kamar yang berjumlah 32 orang ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan rangkaian pemeriksaan. Akhirnya, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersnagka.
Mereka adalah Naldo Sinaga (28) warga Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Rudi Syahputra (28) warga Huta Perlanaan, Nagori (Desa) Titi Gantung, Kecamatan Bandar dan Rahmad Efendi (21) warga Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Blang, Kabupaten Asahan.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek Sahala Ritonga membenarkan penetapan status tersangka terhadap 3 orang napi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
“Ya, benar,. Pengungkapan tersebut merupakan koordinasi yang kita dibangun bersama pihak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar agar selalu menggelar razia mendadak untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas narkob,” kata AKP Manaek.