MEDAN, BENTENGTIMES.com – Keresahan masyarakat Nagori(Desa) Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun atas operasional PT MBA (Mitra Beton Abadi) dan CV MAN (Mitra Abadi Nusantara) akhirnya terjawab di sidang adjudikasi non litigasi yang dilakasanakan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jumat (9/2/2018).
Dalam rilis pers yang dikirimkan Walhi Sumatera Utara ke redaksi BENTENGTIMES.com, awalnya telah berlangsung aksi penolakan masyarakat terhadap perusahahan yang beroperasi sejak tahun 2015 ini. Masyarakat merasa terganggu karena setiap hari harus mencium bau aspal yang sangat menyengat, debu, bising dan getaran yang berasal dari pabrik tersebut. Selain itu, banyaknya jalan yang dirusak oleh aktivitas lalu lalang truk operasional. Dan, pada akhirnya masyarakat menggelar aksi unjuk rasa.
Beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa, masyarakat bersama Walhi Sumatera Utara kembali menggelar aksi pada Kamis (8/2/2018) sekitar pukul 14.00 WIB menolak keberadan pabrik PT MBA dan CV MAN dengan tuntutan mencabut izin perusahan tersebut.
Kemudian, pada Jumat (9/2/2018)digelar sidang adjudikasi non litigasi yang dilakasanakan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara terkait permohonan informasi yang dimohonkan Jerson Sitepu dan Liharman Saragih yang merupakan perwakilan masyarakat Nagori Rambung Merah terhadap Dinas Ligkungan Hidup Simalungun pada 2 Desember 2016 lalu terkait permohonan dokumen berupa UKL-UPL PT MBA dan CV MAN.
(BACA: Masyarakat Unjuk Rasa, Tolak Keberadaan PT MBA, AMP dan CV MAN)
Namun hingga kini tidak adanya tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup Simalunggun sehingga masayarakat kembali menyampaikan keberatan melalui surat atas tidak ditanggapinya dan diberikanya dokumen UKL-UPL tersebut.
Masyarakat bersama dengan Walhi SUMATERA UTARA yang didampingi Golfrid Siregar SH pun mendaftarkan gugatan sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan diterima pada 14 Februari 2018 dengan sengketa informasi nomor register: 75/KIP-SU/S/IV/2017.
Dan, putusan pun digelar Jumat (9/2/2018) yang dihadiri Walhi Sumatera Utara dan masayarakat Rambung Merah, namun tidak dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Simalungun.
Golfrid Siregar SH sebagai Ketua Jaringan Pengacara Lingkungan Walhi Sumatera Utara sangat mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara karena putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Komisioner Komisi sangat tepat.
Adapun putusan Komisioner Informasi yang diputuskan Hakim Komisi Ketua Meyssalina Mi Aruan SSos dan Hakim Anggota Komisi Drs Robinson Simbolon, Abdul Jalil SH MSP yang tertuang dalam putusan No: 75/PTS/KIP-SU/II/2018 adalah :
- Mengabulkan permohoan pemohon yang menyatakan dokumen UKL-UPL PT MBA adalah dokumen publik yang dapat diakses oleh pemohon.
- Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Simalunggun, bahwa CV MAN tidak beroperasi bersama dengan PT MBA. Sehingga UKL-UPL tidak berada di kekuasaan pengelolaan dokumentasi Dinas Lingkungan Hidup Simalungun, karena tidak berada di lokasi PT MBA meski plank perusahaan terpampang di depan pintu gerbang perusahaan.
- Memeritahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk berkewajiban memberi dokumen PT MBA (Mitra Beton Abadi ) karena berada dalam dokumentasi Dinas Lingkungan Hidup Simalungun dan biaya salinan atau copy dibebankan kepada pemohon.
Lebih lanjut disampaikan, masyarakat Rambung Merah bersama Walhi Sumatera Utara sangat menyayangkan kinerja Dinas Lingkungan Hidup yang tidak transparan untuk membuka dokumen publik yang layaknya menjadi konsumsi publik.
Disampaikan bahwa Walhi Sumatera Utara bersama masayarakat Rambung Merah sangat berharap Dinas Lingkungan Hidup Simalungun menaati dan menjalankan putusan Komisi Informasi tersebut untuk memberikan dokumen UKL-UPL tersebut.