Masyarakat Rambung Merah Menangkan Gugatan Sengketa Informasi
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 10 Feb 2018 - 00:46 WIB
- dibaca 358 kali
Dan, putusan pun digelar Jumat (9/2/2018) yang dihadiri Walhi Sumatera Utara dan masayarakat Rambung Merah, namun tidak dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Simalungun.
Golfrid Siregar SH sebagai Ketua Jaringan Pengacara Lingkungan Walhi Sumatera Utara sangat mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara karena putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Komisioner Komisi sangat tepat.
Adapun putusan Komisioner Informasi yang diputuskan Hakim Komisi Ketua Meyssalina Mi Aruan SSos dan Hakim Anggota Komisi Drs Robinson Simbolon, Abdul Jalil SH MSP yang tertuang dalam putusan No: 75/PTS/KIP-SU/II/2018 adalah :
- Mengabulkan permohoan pemohon yang menyatakan dokumen UKL-UPL PT MBA adalah dokumen publik yang dapat diakses oleh pemohon.
- Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Simalunggun, bahwa CV MAN tidak beroperasi bersama dengan PT MBA. Sehingga UKL-UPL tidak berada di kekuasaan pengelolaan dokumentasi Dinas Lingkungan Hidup Simalungun, karena tidak berada di lokasi PT MBA meski plank perusahaan terpampang di depan pintu gerbang perusahaan.
- Memeritahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk berkewajiban memberi dokumen PT MBA (Mitra Beton Abadi ) karena berada dalam dokumentasi Dinas Lingkungan Hidup Simalungun dan biaya salinan atau copy dibebankan kepada pemohon.
Lebih lanjut disampaikan, masyarakat Rambung Merah bersama Walhi Sumatera Utara sangat menyayangkan kinerja Dinas Lingkungan Hidup yang tidak transparan untuk membuka dokumen publik yang layaknya menjadi konsumsi publik.
Disampaikan bahwa Walhi Sumatera Utara bersama masayarakat Rambung Merah sangat berharap Dinas Lingkungan Hidup Simalungun menaati dan menjalankan putusan Komisi Informasi tersebut untuk memberikan dokumen UKL-UPL tersebut.