MEDAN, BENTENGTIMES.com – Ratusan nelayan tradisional di Sumatera Utara kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut (Gubsu) Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (8/2/2018).
Aksi yang dilakukan oleh ratusan nelayan dari Sibolga, Tanjungbalai, Asahan, Batubara, Serdangbedagai, Deliserdang dan Belawan ini, meminta agar pemerintah segera menghentikan penangkapan ikan yang menggunakan pukat trawl.
Koordinator aksi dari Aliansi Masyarakat Nelayan Sumut Bambang Novianto mengatakan bahwa sejak diberlakukannya Permen nomor 71 tahun 2016 beberapa alat tangkap seperti Pukat Hela dan Pukat Tarik baik satu maupun dua kapal di antaranya 5 sampai 30 GT terancam tidak dapat beroperasi kembali.
Akibatnya, ribuan nelayan terancam menganggur. Bahkan, karyawan pabrik pengolahan ikan terancam dirumahkan karena terhentinya operasi perusahaan lantaran tidak ada pasokan ikan. Selain itu, ribuan kapal nelayan tidak dapat beroperasi akibat kebijakan tersebut.
(Baca: Bupati Tapteng Bicara Tegas di Hadapan Menteri Susi)
“Akibat dampak dari pemberlakuan Permen nomor 71 tahun 2016 itu juga, ekspor ikan Indonesia berdasarkan kajian yang dilakukan jauh melorot tajam alias anjlok,” ujarnya disela-sela aksi.
Menurut dia, diberlakukannya peraturan tersebut tanpa kajian dan solusi bagi nelayan. Aspek yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab Pak Jokowi dan Ibu Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Perikanan dan Kelautan.
“Kami meminta agar pemerintah daerah mengambil sebuah kebijakan yang bermanfaat, termasuk meminta DPRD Sumut mengajukan pembagian zonasi bagi para nelayan kepada pemerintah pusat dan daerah. Tak hanya itu, kami juga meminta pemerintah memberikan tenggang waktu agar bisa melaut untuk mencari nafkah sampai ada solusi terbaik,” ujar Bambang. (md/pojoksumut)