SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com – Puluhan masyarakat Nagori (Desa) Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun didampingi Walhi Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (8/2/2018) sebagai bentuk kekecewaan karena jalan mereka rusak parah.
Mereka menilai bahwa PT MBA (Mitra Beton Abadi) dan AMP (Asphalt Hotmix) dan CV MAN (Mitra Abadi Nusantara) adalah penyebab rusaknya Jalan H Ulakma Sinaga, di nagori tersebut.
Sebelum menyampaikan orasi di depan kantor perusahaan, para pengunjukrasa terlebih dahulu menanam pohon pisang di tengah jalan di sejumlah titik jalan yang rusak. Selanjutnya, mereka berjalan menuju kantor perusahaan yang bergerak di bidang penggilingan batu tersebut.
Roy Lumban Gaol mewakili Walhi Sumut mengatakan bahwa ketiga perusahaan yang dikenal tergabung dalam Grup Obor itu telah melakukan kegiatan operasional yang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku, seperti UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindunan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No 24 tahun 2009 tentang kawasan industri, Permen LH No 08 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan AMDAL, Kepmen No 17 tahun 2001 tentang jenis kegiatan usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL.
(BACA: Masyarakat Rambung Merah Menangkan Gugatan Sengketa Informasi)
Kemudian, Permen LH No 03 tahun 2010 tentang baku mutu air limbah bagi kawasan industri, Kepmen LH No 86 tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Selanjutnya, Kepmen LH No 30 tahun 2001 tentang pedoman pelaksnaan audit lingkungan hidup yang diwajibkan.
Dia menjelaskan, adapun fakta-fakta yang mereka temukan, di antaranya bahwa masyarakat menolak keberadaan PT MBA dan CV MAN karena memiliki dampak berupa pencemaran polusi asap, bau aspal, debu dan kebisingan.
Selanjutnya, dokumen AMDAL sampai saat ini belum memenuhi peraturan perundangundangan, masyarakat tidak pernah terlibat dalam sosialisasi atas berdirinya perusahaan PT MBA dan CV MAN yang dulunya merupakan gudang yang beralih fungsi menjadi pabrik.
Selanjutnya, dalam siding di Komisi Informasi diketahui bahwa CV MAN tidak terdaftar dan tak memiliki izin namun plang perushaan sudah terpampang lebar di depan pintu masuk perushaan.
Dan, yang paling mengganggu adalah truk perusahaan material produksi dengan tonase besar telah merusak jalan di pemukiman perusahaan yang membuat jalan menuju Rambung Merah jadi hancur dan rusak namun tidak ada upaya pemulihan dan perbaikan dari perusahaan.
Kemudian, perusahaan tidak menjalankan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk menjaga dampak lingkungan seperti bau aspal, polusi udara, kebisingan dan kerusakan jalan.
“Atas fakta-fakta di atas, pihaknya dan masyarakat menolak keberadaan PT MBA dan CV MAN dan meminta Pemkab Simalungun sesegera mungkin memberhentikan aktivitas perusahaan dan mencabut izin perusahaan karena tidak taat menjalankan pengelolaan lingkungan. Kepada aparat hokum juga kita minta menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” ujar Roy.
Kepada Dinas Lingkungan Hidup, mereka juga meminta agar terbuka memberikan dokumen-dokumen perusahaan yang merupakan dokumen public yang seharusnya menjadi konsumsi public berupa dokumen AMDAL, UPL dan UKL. (md)