Masyarakat Unjuk Rasa, Tolak Keberadaan PT MBA, AMP dan CV MAN

Share this:
Puluhan pengunjukrasa saat berjalan beriringan menuju pabrik PT MBA dan CV MAN di Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com – Puluhan masyarakat Nagori (Desa) Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun didampingi Walhi Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (8/2/2018) sebagai bentuk kekecewaan karena jalan mereka rusak parah.

Mereka menilai bahwa PT MBA (Mitra Beton Abadi) dan AMP (Asphalt Hotmix) dan CV MAN (Mitra Abadi Nusantara) adalah penyebab rusaknya Jalan H Ulakma Sinaga, di nagori tersebut.

Sebelum menyampaikan orasi di depan kantor perusahaan, para pengunjukrasa terlebih dahulu menanam pohon pisang di tengah jalan di sejumlah titik jalan yang rusak. Selanjutnya, mereka berjalan menuju kantor perusahaan yang bergerak di bidang penggilingan batu tersebut.

Roy Lumban Gaol mewakili Walhi Sumut mengatakan bahwa ketiga perusahaan yang dikenal tergabung dalam Grup Obor itu telah melakukan kegiatan operasional yang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku, seperti UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindunan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No 24 tahun 2009 tentang kawasan industri, Permen LH No 08 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan AMDAL, Kepmen No 17 tahun 2001 tentang jenis kegiatan usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL.

(BACA: Masyarakat Rambung Merah Menangkan Gugatan Sengketa Informasi)

Kemudian, Permen LH No 03 tahun 2010 tentang baku mutu air limbah bagi kawasan industri, Kepmen LH No 86 tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Selanjutnya, Kepmen LH No 30 tahun 2001 tentang pedoman pelaksnaan audit lingkungan hidup yang diwajibkan.

Share this: