Benteng Times

Bangun Taman Budaya dan RTH, Pemkab Labuhanbatu Bongkar 11 Ruko

Sebanyak 11 ruko di kawasan Jalan Diponegoro, Rantauprapat, yang merupakan aset Pemkab Labuhanbatu dibongkar.

LABUHANBATU, BENTENGTIMES.com – Sebanyak 11 rumah toko (Ruko) aset Pemkab Labuhanbatu di Jalan Diponegoro, Rantauprapat, dirubuhkan, Rabu (7/2) sekaitan dengan rencana pembangunan Taman Budaya Ika Bina En Pabolo dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Tampak hadir mendampingi pembongkaran Plt Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih. Kepada BENTENGTIMES.com, dia mengaku bahwa tujuan pembongkaran ruko yang dibangun sejak tahun 80-an itu untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan aset pemerintah setempat.

“Diharapkan nantinya Taman Budaya dan RTH itu menjadi ikon Kota Rantauprapat serta upaya menumbuhkembangkan minat masyarakat untuk mengetahui budaya lokal setempat,” ujar sekda.

Di lokasi pembongkaran ruko, tampak satu unit beko bekerja merobohkan bangunan tersebut. Selain Plt Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, turut hadir Asisten Adm Pemerintahan, Asisten Adm Umum, Kepala OPD terkait dan Camat Rantau Utara.

Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dalam sebuah kesempatan di hadapan 38 pimpinan perusahaan BUMN, swasta dan 16 pimpinan perbankan yang ada di Labuhanbatu mengutarakan rencana program pembangunan Taman Budaya Ikabina En Pabolo.

Pangonal Harahap menyatakan niatnya merangkul pihak perusahaan maupun perbankan dengan bergotong royong membangun fasilitas yang dibutuhkan tersebut dengan mengeluarkan sebagian anggaran dari Coorporate Social Responsibility (CSR).

“Tidak perlu uang kontan. Saling bergotong royong dalam membangun fasilitas untuk masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, kalangan legislatif mempertanyakan proses hukum pembongkaran aset daerah untuk rencana pembangunan Taman Budaya dan RTH tersebut.
Kata mereka, upaya penghapusan aset Pemkab Labuhanbatu ini diduga belum dilaporkan ke pihak DPRD Labuhanbatu.

“Kita mempertanyakan hal itu. Apakah sudah ada laporan penghapusan aset itu ke pihak DPRD?” kata Ketua Komisi C DPRD Labuhanbatu Syahmat Nor Ritonga ketika dihubungi melalui ponselnya.

Kata dia, selama menjabat Ketua Komisi C, tidak pernah dilakukan proses itu sehingga pihaknya berencana memanggil pihak pengelola asset, dalam hal ini Sekdakab dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labuhanbatu.

“Kita akan mintai keterangan pihak pengelola aset. Apa saja aset daerah yang telah dialihfungsikan peruntukannya,” ujarnya.

Pihaknya sebenarnya menyambut ide mendirikan Taman Budaya dan RTH. Karena diyakini memiliki multifungsi. Selain itu, pihaknya juga turut serta dalam mengesahkan Perda CSR sebagai dasar penggalangan dan merealisasikan program itu.

“Tapi tertib administrasi aset daerah juga mesti diperhatikan untuk menghindari dampak negatif di masa mendatang,” tandasnya. (np)

Exit mobile version