MEDAN, BENTENGTIMES.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menciduk seorang kurir ekstasi di salah satu apartemen di Jakarta Utara. Dari tangan pelaku, petugas menyita 15 ribu pil ekstasi yang dikirim dari Medan.
“Pelaku laki-laki berinisial CA (36). Dia merupakan warga Pulo Gadung,” kata Brigjen Marsauli Siregar, Kepala BNNP Sumut, di Medan, Selasa (6/2/2018).
Pelaku ditangkap tepatnya di halaman parkir apartemen di Jakarta Utara pada Minggu (28/1). Penindakan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya paket pos udara yang berisi ekstasi.
“Kemudian kita melakukan control delivery. Setelah itu, diketahui paket tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dan diterima oleh receptionist apartamen seterusnya paket itu diserahkan ke tersangka melalui sekuriti,” ujarnya.
Saat itu, pelaku CA sudah menunggu di parkiran apartemen dengan menumpangi taksi. Sebelum pelaku meninggalkan apartemen, petugas yang sudah mengetahui paket itu langsung menangkap pelaku.
“Paket ini dari Medan ke Jakarta. Pelaku CA ini menumpang taksi. Sebelumnya, pelaku mendapat perintah dari seseorang melalui HP untuk menerima paket yang diserahkan,” terang jenderal bintang satu itu.
Petugas yang menangkap pelaku kemudian membawanya ke Medan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih kembangkan jaringan ini. Pelaku sudah melakukan hal ini sebanyak dua kali. Kita masih melakukan pendalaman,” tukasnya. (prd/int)