Kulit Harimau Kok Diperdagangkan… di Medsos Pula

Share this:
Ist
Ilustrasi kulit harimau

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Seorang pria inisial MI dibekuk karena menjual bagian-bagian satwa yang dilindungi di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku menjual bagian satwa itu melalui media sosial.

“Pelaku berinisial MI (32). Dia sudah 50 kali menjual bagian satwa melalui media sosial (Facebook),” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (29/1) di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Bermula informasi dari masyarakat, Tim Operasional SPORC Brigade Macan Tutul Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melakukan penyelidikan.

“Ini kita selidiki dan kemudian petugas kita menyamar sebagai pembeli online seterusnya dilakukan penangkapan,” sambung Edward.

Dari tangannya, petugas menyita barang bukti selembar kulit harimau dengan panjang 95 cm dan lebar 35 cm. Kemudian, juga disita 5 buah taring beruang terdiri 4 buah dilengkapi ring ornamen dan sebuah taring tanpa dilengkapi ornamen.

“Juga ada kalung yang terbuat dari kuku harimau, 3 buah kuku beruang dilengkapi ring ornamen, 4 buah kuku macan, 2 buah dompet kulit harimau, 2 buah kulit harimau bagian kaki dan masih berkuku tidak utuh. Dua buah tali pinggang kulit harimau, sebuah tas kulit macan, satu kalung terbuat kuku beruang dan sebuah HP,” jelas Edward.

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah 50 kali melakukan penjualan bagian satwa dilindungi. Namun, Edward belum merinci berapa harga yang dijual pelaku.

“Dia ngakunya ini dapat bagian satwa dari Jawa, tapi menurut kita nggak masuk akal. Kita akan kembangkan. Untuk barang bukti sudah kita amankan di Mako SPORC. Satwa dilindungi tidak boleh dijual belikan. Kita harap jangan ada lagi perbuatan seperti ini,” tukas Edward. (prd/dtk)

Share this: