Menkumham Yasonna: KUHP Baru Efektif Berlaku Tiga Tahun Lagi
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 6 Des 2022 - 19:41 WIB
- dibaca 37 kali

Yasonna lalu membeberkan kronologi untuk melahirkan KUHP produk legislasi Indonesia yang merdeka.
Dia menyebut rancangan dan ide perubahan KUHP ini sudah dimulai sejak zaman Presiden Soeharto dan pernah dilakukan pembahasan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pembahasan RKUHP dilanjutkan di masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama.
Namun karena mendapatkan banyak protes pada 14 poin, pemerintah tidak meneruskan pembahasan, dan dilanjutkan sebagai program carry over pada periode kedua pemerintah Presiden Jokowi.
Baca: Yasonna Laoly Dorong Pelaku Industri Kreatif Lindungi Kekayaan Intelektual
Baca: Bukan Hanya Demokrat, Lima Partai Ini Juga Pernah Diterpa Konflik Internal
Yasonna kemudian memersilakan masyarakat menggugat produk hukum ini melalui judicial review apabila merasa terdapat sejumlah pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi.
“Jadi kita kan harus melalui mekanisme konstitusi. Jadi kan kita semakin beradab, semakin baik kepatuhan terhadap konstitusi, terhadap hukum. Maka ketika disahkan mekanisme yang paling pas adalah Judicial Review,” terangnya.