JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR. Dengan begitu, jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu menjadi 38.
“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, kepada Anggota Dewan yang hadir, dalam Rapat Paripurna DPR, , Kamis (17/11/2022).
Dan, dijawab anggota dewan yang hadir; “Setuju”.
Provinsi Papua Barat Daya akan memiliki ibu kota di Sorong.
Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Baca: Sumut Bakal Punya Kota Baru, Namanya ‘Kota Deli’
Baca: Ketua DPD RI Laporkan 4 Wilayah Layak jadi Provinsi Baru: Termasuk Protap?
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah melakukan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal.
“Kita harapkan dengan adanya pembentukan provinsi yang baru Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan, karena kita lihat memang indeks pembangunan manusianya cukup tertinggal dan juga wilayahnya yang sangat luas serta infrastruktur yang masih perlu untuk dipercepat dikembangkan,” ujar Tito.
Sebelumnya, pemerintah telah meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) dan seluruhnya di Papua; yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Peresmian dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (11/11/2022).
Baca: Dua Hal Ingin Disaksikan Uskup Anicetus Bongsu Sinaga sebelum Meninggal Dunia
Baca: Tapanuli dan Nias Layak Mekar, Ada Potensi PAD yang Besar di Sana
Pemekaran tiga provinsi baru di Papua itu sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah seiring disahkannya tiga Undang-undang tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan pada akhir Juni 2022 lalu.