Dewan Pers Menang, MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 1 Sep 2022 - 19:37 WIB
- dibaca 19 kali
Pangkal Demokrasi, Menjamin Kebebasan Pers
Seusai MK memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers, Dewan Pers menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/8/2022), dengan dihadiri reporter dari berbagai platform dan pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers.
Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, dan pengurus organisasi pers lainnya.
Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya didampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada menjelaskan, keputusan MK yang memenangkan Dewan Pers atas gugatan uji materi Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Ketiganya mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.
Wina menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Baca: Niat Jokowi Revisi UU ITE, Ini Peta Dukungan Fraksi di DPR
Baca: Jokowi Ajak Bupati Walikota Menanam: Ciptakan Kemandirian Pangan, Penuhi Asupan Gizi!
Dalam kesempatan jumpa pers itu, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyampaikan, selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.
“Kemenangan dalam sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,” kata Nasir.