Dewan Pers Menang, MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Share this:
BMG
Dewan Pers menggelar jumpa pers, seusai MK memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers, bertempat di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta  Pusat, pada Rabu (31/8/2022).

Masalah Konkret, Bukan Norma

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.  Dia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ujar Agung.

Sedangkan anggota Dewan Pers Ninik Rahayu mengutarakan, secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.

Itu sebabnya, dia mengimbau agar seluruh konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata Rahayu.

Diketahui, uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

BacaSMSI Sumut Peroleh Penghargaan Nasional Kemerdekaan Pers

BacaPeringatan Hari Pers Nasional, DPD BAIN HAM Karo: Jadilah Garda Terdepan Perangi Hoax

Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.

Halaman Selanjutnya >>>

Pangkal Demokrasi, Menjamin Kebebasan Pers

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: