Kabar Baik Dewan Pers, SMSI Diberi Kesempatan Daftar Seluruh Anggota Untuk Pendataan dan Verifikasi
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 16 Agu 2022 - 20:00 WIB
- dibaca 33 kali
Catat! Ini Fungsi yang Harus Dimainkan Media Online
Disebutkan, media online memegang peranan penting dalam pers nasional dewasa ini. Tidak hanya karena jumlahnya yang besar, tetapi dampaknya terhadap publik juga sangat luas.
Mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka fungsi yang harus dimainkan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi-fungsi itu, tetap harus dijalankan oleh media online, supaya kehadirannya, dapat memberikan dampak positif.
SMSI perlu ikut mengawal media siber menjadi profesional, baik di tataran redaksi maupun perusahaan.
Di tataran redaksi, tentu sesuai dengan apa yang ditetapkan Dewan Pers bahwa penanggung jawab dan pemimpin redaksi memiliki latar belakang sebagai wartawan utama.
Demikian juga redaksi perlu memiliki wartawan kualifikasi wartawan muda dan madya yang menjadikan kerjanya semakin profesional.
Kemudian, media itu memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers.
Prasyarat seperti itu diperlukan media siber, karena memang fokus bidangnya adalah pers yang berarti mengumpulkan, mengolah, dan mendistribusikan data melalui bentuk teks, gambar, audio dan bahkan video.
Kemudian, sesuai amanat UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.
Profesional berarti, pertama dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.
Kedua, dari segi penyelenggaraan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar.
Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6).
Baca: SMSI Sumut Peroleh Penghargaan Nasional Kemerdekaan Pers
Baca: Mawar Ginting dari Persadaan Jurnalis Tanah Karo Bagikan Hand Sanitizer
Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).
SMSI Ingin Seluruh Anggota Terdaftar dan Terverifikasi di Dewan Pers