JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022) menyatakan setuju terhadap RUU tentang pembentukan tiga provinsi baru. Dengan demikian, kelak ada 37 provinsi di tanah air. Namun, Provinsi Tapanuli (Protap) yang telah lama digulirkan tidak termasuk dalam rencana penambahan provinsi tersebut.
Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut adalah tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Dengan begitu, bakal ada 37 provinsi di Indonesia.
Baca: Ketua DPD RI Laporkan 4 Wilayah Layak jadi Provinsi Baru: Termasuk Protap?
Baca: Tapanuli dan Nias Layak Mekar, Ada Potensi PAD yang Besar di Sana
“Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat. “Setuju,” jawab para peserta sidang.
Dijelaskan, cakupan wilayah tiga provinsi baru ini akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua. Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disetujui Baleg DPR:
1. Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke
Mencakup: Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel.
2. Papua Tengah (Meepago): ibu kota Timika
Mencakup: Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago): ibu kota Wamena
Mencakup: Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo
Baca: Tak Sekadar Pembentukan Provinsi Tapanuli, tapi Gerakan Pembebasan
Baca: Selain Protap, Muncul Usulan Pembentukan Provinsi Danau Toba
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu proses penyusunan RUU tentang tiga provinsi baru. Diketahui bahwa Komisi II merupakan pengusul dari RUU tersebut. Syamsurizal berharap, RUU tentang provinsi baru di Papua itu dapat berdampak baik bagi kehidupan masyarakat di Papua.
Dalam rapat, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina sempat memberikan catatan. Meski fraksinya setuju atas RUU tiga provinsi baru, ia mengingatkan bahwa implementasi UU tersebut kelak harus tetap mengacu pada konstitusi dan undang-undang terkait Otonomi Khusus Papua.