Kasihan Honorer, Gaji di Bawah UMR, Tidak Ada Kepastian Diangkat PNS
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 5 Mar 2022 - 12:07 WIB
- dibaca 380 kali
Larangan Rekrut Honorer Sejak 2005
Larangan melakukan perekrutan tenaga honorer sebenarnya sudah ada sejak Tahun 2005.
“Merekrut honorer itu tidak boleh sejak 2005-2006. Itu enggak boleh rekrut,” tegas Alex.
Dijelaskan, merujuk pada Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara, hanya ada dua kategori ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, Alex mengaku masih tidak habis pikir lantaran masih ada instansi yang merekrut tenaga honorer. Menurut dia, ada berbagai macam alasan sejumlah instansi yang merekrut tenaga honorer.
“Keberadaan honorer ini macam-macam. Motif dan latar belakangnya. Ada yang memang sesuai kebutuhan, ada yang dibutuhkan terkait pilkada dan lain-lain,” ujarnya.
Baca: Seleksi CPNS Pemko Binjai, 92 Peserta Lulus, 1 Penyandang Disabilitas, 3 Honorer
Baca: Menahan Dinginnya Udara Malam di Kantor Bupati Demi Hak-hak Honorer
Maka dari itu, Alex meminta pemerintah daerah bijak dalam menyikapi permasalahan tenaga honorer. Menurut Alex, ada berbagai macam alternatif agar para tenaga honorer memiliki kepastian yang jelas.
“Kami tentu berharap pemda, kementerian lembaga secara bijak menyelesaikan ini,” tegas Alex.