Kasihan Honorer, Gaji di Bawah UMR, Tidak Ada Kepastian Diangkat PNS

Share this:
BMG
Ilustrasi.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Pemerintah telah sepakat menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai 2023 mendatang, sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Harus diakui bahwa tenaga honorer di Indonesia masih memiliki status tidak jelas. Mulai dari penghasilan yang diterima setiap bulan, hingga statusnya yang bukan PNS maupun PPPK.

Sekarang ini, tenaga honorer yang teridentifikasi di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah misalnya guru dan tenaga administrasi. Tapi, penghasilan yang mereka peroleh tidak bisa disamakan dengan PNS atau PPPK.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni mengakui jika ada segelintir honorer yang menerima gaji di bawah UMR.

“Benar (gaji honorer di bawah UMR). Itu juga sebenarnya kita kasihan. Makanya, kita bilang sebaiknya kita pilah mana yang bisa masuk kategori ASN, kualifikasi, dan tidak sebaiknya diangkat perusahaan outsource,” ujar Alex, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (5/3/2022).

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), memang hanya ada istilah PNS dan PPPK. Jika PNS dan PPPK mendapatkan kepastian, lain cerita dengan honorer yang mendapatkan perlakuan berbeda dari sisi penghasilan.

BacaKontroversi Pemecatan ‘Massal’ Honorer di Taput, Hasil Ujian Tak Diumumkan

BacaDilema Honorer Kesehatan di Simalungun, Rela Dipungli atau SK Tidak Diperpanjang Lagi

Bahkan, Alex mengatakan, hingga saat ini tidak ada pos anggaran yang secara spesifik di pemerintah pusat maupun daerah untuk membayar tenaga honorer. Biasanya, pembayaran gaji honorer masuk dalam pos belanja barang.

“Karena tidak ada official, jadi enggak ada yang atur gajinya. Jadi, kadang-kadang anggaran satu orang itu dibagi tiga daerah,” ungkap Alex.

Halaman Selanjutnya >>>

Motif Rekrut Honorer

Share this: