Catat! WNA dari 8 Negara Ini Tidak Boleh Masuk Indonesia

Share this:
BMG
Ilustrasi.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Untuk mencegah masuknya Covid-19 Omicron ke Indonesia, pemerintah menerbitkan kebijakan untuk melarang akses perjalanan internasional dari delapan negara di Benua Afrika. Adapun ke-delapan negara itu, di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.

Berdasarkan keterangan diperoleh BENTENG TIMES, pada Senin (29/11/2021), pemerintah akan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) yang mempunyai riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan transmisi komunitas kasus Omicron. Penutupan pintu masuk ke Indonesia dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Namun, peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan Delegasi Negara Anggota G20.

“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya,” kata Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.

Sementara bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir, menurut Wiku, tetap diizinkan kembali ke Indonesia, dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

BacaPenyelundupan 850 Ballpress Pakaian Bekas, dari Pulau Carey Malaysia Tujuan Tanjungbalai

BacaBaskami Ginting Minta Pemda Jadikan Puskesmas Pusat Vaksinasi Covid-19

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan sebelumnya, maka wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7×24 jam. Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya tiga atau lima hari tergantung status vaksinasinya.

“Ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian Omicron,” ujar Wiku.

Halaman Selanjutnya >>>

Wajib Di-sequencing-kan

Share this: