PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru Berlaku di Seluruh Indonesia
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 18 Nov 2021 - 21:22 WIB
- dibaca 186 kali
Pesta Kembang Api Juga Dilarang
Namun demikian, kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (inmendagri) terbaru. Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Selambat-lambatnya, Inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021. Pengetatan protokol kesehatan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 juga akan dilakukan di sejumlah destinasi.
“Pengetatan dan pengawasan tersebut terutama dilaksanakan di gereja pada saat Perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” terang Muhadjir.
Pemerintah juga melarang sejumlah kegiatan dalam perayaan libur Natal dan tahun baru. Salah satunya pesta kembang api.
“Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,” tegas Muhadjir.
Baca: Mulai 12 Juli, Medan Terapkan PPKM Darurat
Baca: Simalungun PPKM Level 3, Pintu Masuk dan Keluar Disekat
Dia menegaskan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.