Benteng Times

Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025 Dibuka

Serah terima pimpinan sidang dari anggota tertua Atal S Depari kepada Syafril Nasution, Ketua Badan Pekerja Pemilihan Anggota  Dewan Pers Terpilih.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Masa jabatan Dewan Pers periode kepemimpinan M Nuh sudah hampir habis. Untuk menyiapkan para anggota baru Dewan Pers, Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers kini sedang membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers periode 2022-2025.

“Pendaftaran sudah dibuka sejak Rabu 10 November 2021 sampai Jumat 26 November 2021 mendatang,” bunyi pengumuman BPPA Dewan Pers yang diterima BENTENG TIMES, Jumat (12/11/2021).

Untuk menyeleksi calon anggota baru Dewan Pers, Timsel atau BPPA, saat ini sudah menerima setiap utusan organisasi perusahaan media dan organisasi pekerja media yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI) sebagai ketua, Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris.

Selain itu, ada delapan anggota masing-masing, Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS), dan Wenseslaus Manggut (AMSI).

BacaPers dan Refleksi Kemerdekaan

BacaAndika Perkasa, Menantu Suhu Telik Sandi, Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi

Dari pengumuman yang dikeluarkan BPPA, kriteria calon anggota Dewan Pers mesti memenuhi syarat umum dan syarat administrasi serta mengisi formulir.

Halaman Selanjutnya >>>

Sudah Harus Kompetensi Predikat Wartawan Utama

Sudah Harus Kompetensi Predikat Wartawan Utama

Firdaus menjelaskan, untuk syarat umumnya yakni mesti memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Selain itu, mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.

Masih dengan Firdaus, ada kriteria unsur calon yang akan diakomodir, masing-masing unsur wartawan yang mesti masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers serta unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya.

BacaPeringatan Hari Pers Nasional, DPD BAIN HAM Karo: Jadilah Garda Terdepan Perangi Hoax

BacaTest PCR, GSI, dan Keterlibatan Luhut

Untuk syarat administrasi, lanjut Firdaus, calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi Anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas. Kemudian, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan hak asasi manusia.

“Selain itu mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat hidup. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dua lembar,” terang Firdaus.

Halaman Selanjutnya >>>

Dapat Mengunduh dari Laman www.dewanpers.or.id

Halaman Sebelumnya <<<

Dapat Mengunduh dari Laman www.dewanpers.or.id

Untuk calon dari unsur wartawan, sambung Firdaus, mesti suah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.

Untuk formulir, peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id.

“Bagi calon dari unsur pimpinan perusahaan pers, mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik,” urainya.

BacaBagi Sembako ke Insan Pers, Anggota DPRD Karo Inolia Ginting: Saya Tergugah

BacaSiapa Memiliki Teknologi yang Kuat, Merekalah Penguasa Industri Pariwisata

Tahapan penyerahan berkas pendaftaran/pencalonan, dimulai sejak Rabu 10 November 2021 hingga Jumat 26 November 2021, pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id.

“Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jalan Kebon Sirih Nomor 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75,” tutup Ketua Umum SMSI ini.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version