Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025 Dibuka

Share this:
BMG
Serah terima pimpinan sidang dari anggota tertua Atal S Depari kepada Syafril Nasution, Ketua Badan Pekerja Pemilihan Anggota  Dewan Pers Terpilih.

Dapat Mengunduh dari Laman www.dewanpers.or.id

Untuk calon dari unsur wartawan, sambung Firdaus, mesti suah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.

Untuk formulir, peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id.

“Bagi calon dari unsur pimpinan perusahaan pers, mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik,” urainya.

BacaBagi Sembako ke Insan Pers, Anggota DPRD Karo Inolia Ginting: Saya Tergugah

BacaSiapa Memiliki Teknologi yang Kuat, Merekalah Penguasa Industri Pariwisata

Tahapan penyerahan berkas pendaftaran/pencalonan, dimulai sejak Rabu 10 November 2021 hingga Jumat 26 November 2021, pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id.

“Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jalan Kebon Sirih Nomor 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75,” tutup Ketua Umum SMSI ini.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: