Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025 Dibuka

Share this:
BMG
Serah terima pimpinan sidang dari anggota tertua Atal S Depari kepada Syafril Nasution, Ketua Badan Pekerja Pemilihan Anggota  Dewan Pers Terpilih.

Sudah Harus Kompetensi Predikat Wartawan Utama

Firdaus menjelaskan, untuk syarat umumnya yakni mesti memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Selain itu, mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.

Masih dengan Firdaus, ada kriteria unsur calon yang akan diakomodir, masing-masing unsur wartawan yang mesti masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers serta unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya.

BacaPeringatan Hari Pers Nasional, DPD BAIN HAM Karo: Jadilah Garda Terdepan Perangi Hoax

BacaTest PCR, GSI, dan Keterlibatan Luhut

Untuk syarat administrasi, lanjut Firdaus, calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi Anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas. Kemudian, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan hak asasi manusia.

“Selain itu mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat hidup. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dua lembar,” terang Firdaus.

Halaman Selanjutnya >>>

Dapat Mengunduh dari Laman www.dewanpers.or.id

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: