Test PCR, GSI, dan Keterlibatan Luhut

Share this:
BMG
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Terkait Harga PCR, Bukan Wewenang Luhut

Sebenarnya, saya malas mengungkapkan donasi atau bantuan-bantuan yang diberikan oleh Pak Luhut dalam penanganan pandemi.

Saya selalu ingat pesan Pak Luhut, kalau kita melakukan kebaikan dan bantuan gak perlu diingat-ingat, supaya kita tidak merasa memiliki budi kepada orang lain. Tapi kalau kita melakukan hal yang buruk, harus diingat supaya kita tidak mengulangi.

Namun, dalam kasus GSI ini, saya merasa framing-nya dan tuduhannya terlalu gila. Sehingga saya perlu menuliskan cerita dari sisi kami atas apa yang terjadi. Dampak yang disebabkan oleh Varian Delta pada bulan Juli adalah pengalaman yang menyakitkan buat kami, dan saya yakin juga buat bangsa ini.

Kami menerima WA dari sodara, kerabat, rumah sakit dan teman yang meminta tolong untuk dicarikan kamar rumah sakit atau oksigen, hanya kemudian mendapatkan kabar bahwa pasien yang bersangkutan harus meninggal karena tidak mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. Sangat menyakitkan buat saya pribadi.

BacaJokowi Lantik 17 Duta Besar, Dua Orang Batak, Dewi Tobing dan Okto Manik

BacaBegini Cerita Luhut Panjaitan saat Bersama Menlu China di Kawasan Danau Toba

Jadi, ketika kami melihat ada resiko peningkatan kasus, kami ingin ada langkah preventif, bukan reaktif seperti yang dilakukan sebelumnya. Karena kalau ada peningkatan kasus dan harus ada pengetatan macam PPKM Darurat, biayanya sangat besar.

Hasil hitungan kami, biaya langsung untuk perekonomian setiap 1 minggu dilakukan PPKM Darurat, adalah sekitar Rp5,2 triliun. Itu belum termasuk korban jiwa yang tidak bisa dihitung secara moneter.

Terkait harga PCR, menurut saya tidak bisa dibandingkan situasi saat ini dan situasi pada awal-awal pandemi, bagaimana susahnya mencari alat PCR, ekstraksi RNA, reagen, sampai harus rebutan dengan negara lain.

Saat ini kondisi suplainya jauh lebih baik, sehingga ketersediaan alat dan reagen lebih banyak dan lebih murah. Selain itu, terkait harga PCR, hal tersebut bukan wewenang Pak Luhut dalam memutuskan.

Evaluasi dilakukan secara berkala oleh Kemenkes dan BPKP. Semuanya melalui proses pemeriksaan di BPKP untuk kemudian memberikan masukan kepada Kemenkes lalu kemudian diputuskan.

BacaLacak Varian Delta, 10 Daerah Termasuk Sumut Diminta Gencar Lakukan 3T

BacaLuhut: Arahan Presiden Agar Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu

Penjelasan ini ditujukan agar publik memahami konteks yang terjadi dari sisi kami. Selain itu, kondisi dahulu jauh berbeda dengan sekarang. Mohon jangan melupakan sejarah yang ada.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: