JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Presiden Joko Widodo telah meminta agar harga tes PCR turun menjadi Rp300 ribu. Hal itu menyusul kewajiban penggunaan tes PCR untuk syarat moda transportasi pesawat yang mendapat banyak kritikan, belakangan ini.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan, dalam jumpa pers hasil rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (25/10/2021), mengatakan masa berlaku tes pun diminta Presiden untuk diperpanjang.
“Arahan presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Luhut.
Dijelaskan bahwa kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat ditujukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
Baca: Mengenang Haji Anif Lewat Buku Berjudul ‘Hidup Ihklas Tanpa Tipu Muslihat’
Baca: Ternyata Masih Ada Tarif Swab PCR di Atas Rp525 Ribu di Sumut
Luhut menuturkan, meski saat ini kasus nasional sudah rendah, Indonesia tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode Libur Natal dan Tahun Baru. Hal itu juga dilakukan sebagaimana pelajaran yang diambil dari pengalaman negara-negara lain.
“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya, selama dalam mengantisipasi periode Natal dan Tahun Baru,” terang Luhut.
Halaman Selanjutnya..
Aturan Wajib Tes PCR Akan Diperluas ke Transportasi Lain Saat Natal dan Tahun Baru
Aturan Wajib Tes PCR Akan Diperluas ke Transportasi Lain Saat Natal dan Tahun Baru
Masih dengan Luhut Binsar Panjaitan, syarat wajib tes PCR juga akan diperluas ke transportasi lain, tidak hanya bagi penumpang pesawat. Dia mengatakan kebijakan ini tengah dipertimbangkan pemerintah, khususnya untuk periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat.
“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” ujar Luhut, dalam jumpa pers virtual, Senin (25/10/2021).
Meski begitu, Luhut tidak mengungkapkan kapan pasti kebijakan perluasan aturan wajib tes PCR ini akan diberlakukan.
Luhut menjelaskan, kebijakan wajib tes PCR yang saat ini baru diterapkan bagi penumpang penerbangan domestik bertujuan untuk menyeimbangkan pelonggaran yang diberikan ke masyarakat, terutama di sektor pariwisata.
“Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir,” imbuhnya.
Baca: PCR Berbayar: Ada Istilah Silver, Gold, Platinum Bikin Mafia Kesehatan Untung Besar
Baca: Wisata ke Samosir Harus Pakai PCR/Rapid Test? Ini Jawabannya…
Dia membandingkan, selama periode Nataru tahun lalu, mobilitas tetap meningkat dan menyebabkan lonjakan kasus meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR.
Menko Bidang Maritim dan Investasi ini menyebut pemerintah tidak ingin terlalu gegabah menginjak gas pelonggaran protokol kesehatan karena ancaman gelombang ketiga dapat saja terjadi seperti negara lain.
Halaman Selanjutnya..
Mohon Tidak Emosional Menanggapi Kebijakan Pemerintah
Mohon Tidak Emosional Menanggapi Kebijakan Pemerintah
Sebagai perbandingan, selama periode Natal dan Tahun Baru lalu, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap tercatat meningkat. Dia juga mengemukakan peningkatan mobilitas itu pada akhirnya mendorong kenaikan kasus, walaupun tanpa adanya varian delta.
“Dapat kami sampaikan bahwa mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan Nataru (Natal dan Tahun Baru) tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus,” kata Luhut.
Mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir, menurut Luhut, juga jadi pertimbangan pemerintah untuk menerapkan kebijakan PCR. Meski kasus dan level PPKM telah turun, namun hal itu tidak boleh melonggarkan kewaspadaan.
Dia menegaskan, pemerintah belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, namun kemudian kasusnya meningkat pesat meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Luhut mencontohkan Inggris, Belanda, Singapura, dan beberapa negara Eropa lainnya.
“Anda bisa Google apa yang terjadi di rumah sakit di Glasgow, berapa persen kenaikan di Roma, kenaikan di Belanda. Ini kita belajar. Jadi, saya mohon jangan kita lihat enaknya karena kalau lihat enaknya kita rileks berlebihan,” kata Luhut mengingatkan.
Baca: Data Covid Melandai, Baskami Ginting Dorong Pemda Benahi Pariwisata Sumut
Baca: Kasus Covid-19 di Sumut Terus Bertambah, Seluruh Daerah Diingatkan Perkuat Prokes
Dalam kesempatan itu, Luhut juga memohon kepada masyarakat agar tidak emosional menanggapi kebijakan pemerintah.
“Saya mohon, kita sudah cukup pengalaman menghadapi ini. Jangan kita emosional menanggapi apa yang kami lakukan. Saya bertanggung jawab atas hal ini dan kalau ada hal yang kurang jelas, kami sangat siap memberikan penjelasan. Dan, kalau ada alternatif yang bisa diberikan, kami juga senang,” imbuh Luhut.
Halaman Selanjutnya..
Berikut Syarat Penerbangan Domestik Berlaku Mulai 24 Oktober 2021
Berikut Syarat Penerbangan Domestik Berlaku Mulai 24 Oktober 2021
Sebelumnya, Jokowi juga pernah memerintahkan penurunan harga tes PCR yang sebelumnya berkisar di harga Rp1 juta turun menjadi Rp495 ribu hingga Rp525 ribu.
Diketahui, dalam aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat domestik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.
Berikut syarat penerbangan domestik, berlaku mulai 24 Oktober 2021:
Tujuan ke Jawa – Bali (juga diatur InMendagri No. 53 Tahun 2021):
– Wajib 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).
Baca: Cerita Sigit Beradu Pandang dengan Jokowi Sebelum Diberi Jaket: Apa?
Baca: Tes Swab Gratis di Rumah Singgah OTG Siantar: Tak Perlu Khawatir, Gak Sakit
Tujuan ke non Jawa – Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri Nomor 54 tahun 2021):
– Wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).