Luhut: Arahan Presiden Agar Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu
- BENTENGTIMES.com - Senin, 25 Okt 2021 - 19:50 WIB
- dibaca 120 kali
Berikut Syarat Penerbangan Domestik Berlaku Mulai 24 Oktober 2021
Sebelumnya, Jokowi juga pernah memerintahkan penurunan harga tes PCR yang sebelumnya berkisar di harga Rp1 juta turun menjadi Rp495 ribu hingga Rp525 ribu.
Diketahui, dalam aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat domestik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.
Berikut syarat penerbangan domestik, berlaku mulai 24 Oktober 2021:
Tujuan ke Jawa – Bali (juga diatur InMendagri No. 53 Tahun 2021):
– Wajib 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).
Baca: Cerita Sigit Beradu Pandang dengan Jokowi Sebelum Diberi Jaket: Apa?
Baca: Tes Swab Gratis di Rumah Singgah OTG Siantar: Tak Perlu Khawatir, Gak Sakit
Tujuan ke non Jawa – Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri Nomor 54 tahun 2021):
– Wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).