Luhut: Arahan Presiden Agar Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu
- BENTENGTIMES.com - Senin, 25 Okt 2021 - 19:50 WIB
- dibaca 120 kali
Aturan Wajib Tes PCR Akan Diperluas ke Transportasi Lain Saat Natal dan Tahun Baru
Masih dengan Luhut Binsar Panjaitan, syarat wajib tes PCR juga akan diperluas ke transportasi lain, tidak hanya bagi penumpang pesawat. Dia mengatakan kebijakan ini tengah dipertimbangkan pemerintah, khususnya untuk periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat.
“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” ujar Luhut, dalam jumpa pers virtual, Senin (25/10/2021).
Meski begitu, Luhut tidak mengungkapkan kapan pasti kebijakan perluasan aturan wajib tes PCR ini akan diberlakukan.
Luhut menjelaskan, kebijakan wajib tes PCR yang saat ini baru diterapkan bagi penumpang penerbangan domestik bertujuan untuk menyeimbangkan pelonggaran yang diberikan ke masyarakat, terutama di sektor pariwisata.
“Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir,” imbuhnya.
Baca: PCR Berbayar: Ada Istilah Silver, Gold, Platinum Bikin Mafia Kesehatan Untung Besar
Baca: Wisata ke Samosir Harus Pakai PCR/Rapid Test? Ini Jawabannya…
Dia membandingkan, selama periode Nataru tahun lalu, mobilitas tetap meningkat dan menyebabkan lonjakan kasus meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR.
Menko Bidang Maritim dan Investasi ini menyebut pemerintah tidak ingin terlalu gegabah menginjak gas pelonggaran protokol kesehatan karena ancaman gelombang ketiga dapat saja terjadi seperti negara lain.
Halaman Selanjutnya..