JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Partai Golkar tengah dihantam badai. Dua elite partai beringin itu, Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin, dalam pusaran kasus bertubi-tubi.
Pertama, Alex Noerdin. Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Kini, Anggota DPR RI dari Golkar itu ditahan.
“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” ujar Leonard, Kapuspenkum Kejagung.
Alex ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung. Saat kasus itu terjadi, Alex menjabat Gubernur Sumsel 2001-2012.
Kasus itu bermula pada 2010, ketika Pemprov Sumatera Selatan mendapat alokasi membeli gas bumi bagian negara. Berdasar keputusan Kepala BP Migas, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera, sebuah BUMD milik Provinsi Sumsel.
Baca: Tok, Walikota Tanjungbalai non aktif Syahrial Divonis Dua Tahun Penjara
Baca: Bukan Hanya Demokrat, Lima Partai Ini Juga Pernah Diterpa Konflik Internal
Dengan dalih tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel kemudian bekerja sama dengan investor swasta dan membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas).
Kebijakan itu dianggap penyimpangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Halaman Selanjutnya..
Kerugian Negara USD 30 Juta
Berdasarkan perhitungan BPK RI, negara mengalami kerugian sebesar USD 30 juta, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Kerugian keuangan negara sebesar USD 63 juta dan Rp2 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Atas kasus yang menjerat Alex Noerdin, Golkar mengaku prihatin.
Ketua DPP Golkar yang juga menjabat Ketua Mahkamah Partai, Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan mendampingi proses hukum yang sedang berjalan. Proses pendampingan akan berjalan hingga pengadilan.
“Tentunya yang pertama, kami fraksi Partai Golkar prihatin terjadi hal tersebut. Karena ini sudah dalam penanganan hukum oleh Kejagung. Jadi, kami akan memantau perkembangannya,” ujar Adies.
Baca: Diframing Dalam Kasus Penembakan Wartawan Bikin Golkar Meradang
Baca: Kader Terjaring Saat Dugem di Kisaran, Musa Rajekshah: Golkar Tak Akan Tinggal Diam
Dia mengatakan, tentunya Partai Golkar apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasihat hukum.
“Kan ada bakumham, kami siap untuk dampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyelidikan bahkan sampai di pengadilan,” katanya.
Halaman Selanjutnya..
Belum Sepekan, Alex Kembali Tersangka
Belum Sepekan, Alex Kembali Tersangka
Namun tak sampai sepekan, Alex kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, Alex ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
“Ya sudah (ditetapkan tersangka),” ungkap Viktor Antonius Saragih, Aspidsus Kejati Sumsel, Rabu (22/9/2021).
Awal mula kasus itu diselidiki karena pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, mangkrak oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp130 miliar.
Pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.
Setelah proses penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya Kejati Sumsel menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut.
Dua tersangka yang pertama diumumkan adalah Eddy Hermanto, mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, dan kuasa KSO Dwi Kridayani.
Baca: Oknum Polisi dan Ketua Golkar Terlibat Penyelundupan 15 Kg Sabu
Baca: Abdul Wahab Dalimunthe Anggota DPR RI Tertua: Mantan Bupati Taput, Pernah Dipecat Golkar
Dua tersangka lainnya; Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin serta Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto.
Terkait kasus korupsi dana hibah ini, sejumlah tokoh sempat diperiksa oleh pihak Kejaksaan. Mereka adalah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie hingga keponakan Megawati Soekarnoputri, Giri Ramanda Kiemas.
Halaman Selanjutnya..
Kasus Azis Syamsuddin
Kemudian, kasus Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI itu dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Informasi didapat dari sumber internal di KPK menyebutkan jika Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri belum memberikan kepastian.
“Saatnya, akan kami sampaikan ke publik,” kata Firli singkat.
Azis Syamsuddin pun dipanggil KPK untuk menghadap penyidik pada Jumat, 24 September 2021. Firli berharap Azis Syamsuddin datang memenuhi panggilan penyidik.
“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” imbuhnya.
Informasi lain menyebutkan jika penetapan Azis Syamsuddin dikabarkan telah dilakukan KPK sejak bulan lalu. Namun di sisi lain, plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, belum berbicara gamblang terkait status tersangka Azis Syamsuddin.
Baca: Nikmat Sesaat Lima Anggota DPRD Labura di Hotel Berbintang, Kini Mereka Ditahan
Baca: Profil Lengkap 5 Anggota DPRD Labura yang Terjaring Razia Saat Dugem di Kisaran
Pihak Golkar sendiri mengaku belum menerima surat penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
“Saya belum mengetahui secara pasti tentang status pak AS. Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya,” ujar Supriansa, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, dilansir dari detik.com, Kamis (23/9/2021).