Jokowi Teken Perpres 15 Danau Prioritas Nasional, Ketua Dewan Pengarah Luhut
- BENTENGTIMES.com - Senin, 9 Agu 2021 - 21:56 WIB
- dibaca 177 kali
Adapun tugas dari tim penyelamatan dijelaskan di pasal 10 sebagai berikut:
Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sesuai dengan kewenangannya bertugas melaksanakan arahan Dewan Pengarah dalam:
a. Melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi terhadap:
1. Perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
2. Pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
3. Pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan
4. Pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
b. Merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah.
Baca: Jokowi Resmikan Kampanye Beli Kreatif Danau Toba
Baca: Bertemu Bos PLN Sumut yang Baru, Wagub Minta Fokus Bangun Jaringan di Danau Toba
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota serta Pemangku Kepentingan.