Jokowi Teken Perpres 15 Danau Prioritas Nasional, Ketua Dewan Pengarah Luhut
- BENTENGTIMES.com - Senin, 9 Agu 2021 - 21:56 WIB
- dibaca 177 kali
Adapun arah kebijakan penyelamatan danau prioritas nasional dijelaskan dalam pasal 4 sebagai berikut:
Pasal 4
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional didasarkan pada arah kebijakan berupa:
1. Mencegah dan menanggulangi kerusakan Ekosistem Danau Prioritas Nasional;
2. Memulihkan fungsi dan memelihara Ekosistem Danau Prioritas Nasional; dan
3. Memanfaatkan Danau Prioritas Nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.
Pasal 5
Arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijabarkan dalam Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagai berikut:
1. Pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam penataan ruang;
2. Pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran;
3. Penyelamatan Ekosistem perairan, Ekosistem sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau;
Baca: Kementerian PUPR Genjot Pembangunan Infrastruktur 12 ‘Bali Baru’ Termasuk Danau Toba
Baca: Wow! 7 Investor Tanam Modal Rp6,1 Triliun di Kawasan Danau Toba
4. Penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi; dan
5. Pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran Pemangku Kepentingan.