JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Sosok Heryanti, salahsatu anak Akidi Tio, saat ini menjadi topik hangat tanah air. Soal hibah Rp2 triliun penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) belum kelar, belakangan muncul kasus yang menjeratnya.
Kasus ini berawal dari rasa jengkel Ju Bang Kioh, mantan rekan bisnis Heryanti. Saat publik terperangah pemberitaan hibah Rp2 triliun dari Akidi Tio, Ju Bang Kioh justru tidak habis pikir terhadap Heryanti.
Pasalnya, Heryanti masih memiliki sangkutan lewat bisnis yang pernah mereka geluti bersama, namun belum kelar sampai ini. Ju Bang Kioh yang merasa dirugikan pun memilih menempuh jalur hukum. Dan, kasusnya kini ditangani Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus hukum anak bungsu Akidi Tio, Heryanti Tio, adalah penipuan dan penggelapan Rp7,9 miliar. Ia memastikan, kasus yang ditangani Polda Metro Jaya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus donasi fiktif untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp2 triliun di Sumatera Selatan.
Yusri menerangkan, kasus Heryanti di Polda Metro Jaya sudah naik ke tingkat penyidikan, bahkan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena sudah P21 pada Juli 2021.
“Tapi, tanggal 28 Juli 2021, pelapor kemudian mencabut laporannya terhadap H dalam bentuk pengiriman surat,” kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021).
Baca: Penelusuran Dahlan Iskan Soal Hibah Rp2 T Akidi Tio: Cerita Si Cantik hingga Kabar Hoaks
Baca: Ekspresi Semringah Saat Video Call dengan Greysia-Apriyani, Jokowi: Jujur, Saya Sangat Bangga
Adapun pelapor dalam kasus ini adalah Ju Bang Kioh yang merupakan mantan rekan bisnis Heryanti. Keduanya sempat bekerja sama dalam pengadaan barang kain songket untuk Istana Negara, interior, hingga pendingin ruangan pada Tahun 2018.
Saat itu, Heryanti menjanjikan keuntungan hingga Rp7,9 miliar, jika Ju Bang Kioh mau berinvestasi di bisnis tersebut. Namun hingga awal tahun 2020, uang yang dijanjikan Heryanti tak kunjung cair.
Ju Bang Kioh kemudian melaporkan Heryanti ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Tapi, sekarang sudah dikembalikan Rp1,3 M secara bertahap kepada pelapor,” ungkap Yusri.
Meski sudah menyatakan tak akan melanjutkan kasusnya, polisi perlu kembali memanggil Ju Bang Kioh untuk mengonfirmasi pencabutan laporan itu. Setelah ada konfirmasi, maka kasus ini akan dinyatakan ditutup.
Sosok Heryanti Tio sebelumnya ramai dibicarakan karena Hibah Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19. Dalam kasus itu, kepolisian menjadikan barang bukti Bilyet Giro Rp2 T yang harusnya bisa dicairkan Senin kemarin.
Baca: Luar Biasa! Selamat, Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Raih Medali Emas di Olimpiade Tokyo
Baca: Ini Saran Buat Bobby Nasution, Mengatasi Kebakaran di Gang Sempit Kota Medan
Namun sumbangan yang disebut dari pengusaha Akidi Tio itu tak ada kejelasan. Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra menyatakan belum menerima sumbangan itu. Kasus ini pun sedang dalam pengusutan Polda Sumsel.