JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. Salah satunya, Kota Medan, Sumatera Utara. Kebijakan ini akan dimulai sejak 12 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021). Dia menjelaskan, parameter penetapan kabupaten kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat, level asesmen 4, BOR di atas 65 persen dan vaksinasi di bawah 50 persen.
Baca: Emosi Sesaat Pengusaha Kolam Pancing Berujung Hilangnya Nyawa Ketua Permata GBKP Sukanalu
Baca: Titah Bupati RHS Benar-benar Tak Digubris, Spa Komplek Griya Tetap Saja Buka
Airlangga menuturkan, pada kabupaten kota yang menerapkan PPKM Darurat akan diberikan bantuan beras dan produktif UMKM. Aturan PPKM Darurat ini mengikuti di Pulau Jawa-Bali, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021.
Berikut ini daerah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali:
1. Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
2. Kota Batam, Kepulauan Riau
3. Kota Singkawang, Kalimantan Barat
4. Kota Pontianak, Kalimantan Barat
5. Kota Padang Panjang, Sumatera Barat
6. Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat
7. Kota Padang, Sumatera Barat
8. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
9. Kota Bontang, Kalimantan Timur
10. Berau, Kalimantan Timur
11. Kota Bandar Lampung, Lampung
12. Manokwari, Papua Barat
Baca: Nemu Video Eksekusi Terpidana Kasus Calo CPNS di Karo, si ASN Menangis Minta Tolong
Baca: Berlanjut Sampai Pukul Lima Sore, Datang TNI, Pesta Nikah Itu pun Dihentikan
13. Kota Sorong, Papua Barat
14. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
15. Kota Medan, Sumatera Utara